Cara Menyelesaikan Perselisihan Tanah
Cara menyelesaikan perselisihan tanah di Indonesia terdapat dua jalur penyelesaian, yakni jalur non-litigasi, melalui mediasi atau negosiasi. Atau melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan.
Perselisihan tanah atau banyak orang menyebutnya sengketa tanah, yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai :
a. keabsahan suatu hak;
b. pemberian hak atas tanah;
c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepenting an maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;
Cara menyelesaikan perselisihan tanah di Indonesia terdapat dua jalur penyelesaian, yakni jalur non-litigasi, melalui mediasi atau negosiasi. Atau melalui jalur litigasi melalui pengadilan.
Jika menempuh jalur mediasi, tata caranya dapat mengacu ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah, serta mengacu pada Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang ada di Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan jika melalui jalur Pengadilan, maka tentu mengikuti hukum acara perdata. Namun perlu diingat, sesuai dengan regulasi di bidang pertanahan, yakni Pasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997, tanda bukti hak atas tanah yang paling kuat adalah sertifikat tanah.
HARIANDI LAW OFFICE
