Aturan Hukum Kloning Akun Media Sosial

Akun hasil kloning dapat membuat kebingungan atau bahkan rentan dilakukan tindak kejahatan lainnya.

Post Image
Akun Media Sosial (IST)

Mengkloning akun media sosial berarti membuat akun tiruan seseorang dengan diam-diam. Misalkan saja, meniru akun facebook atau twitter milik seorang artis atau orang terkenal lainnya, dan berbuat seolah adalah orang tersebut.

Akun hasil kloning dapat membuat kebingungan atau bahkan rentan dilakukan tindak kejahatan lainnya. Misalnya saja, akun facebook hasil kloning yang meniru seorang teman kita dan akun tersebut melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian. Jika hal ini terjadi maka, terhadap pelaku penipuan dapat dijerat Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara.

Selain dapat digunakan untuk penipuan, akun facebook, twitter atau media sosial lain hasil kloning dapat digunakan untuk mengirimkan spam, mencuri informasi pribadi yang dapat digunakan untuk pencurian identitas yang lebih luas. Ini merupakan kejahatan yang belakangan marak terjadi.

Dalam hukum Indonesia, tepatnya di UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah mengatur larangan kloning akun orang lain. Pada Bab VII, yakni tentang Perbuatan Yang Dilarang, tepatnya pada Pasal 35 UU ITE disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."

Jika hal tersebut dilakukan maka ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah, sebagaimana diatur Pasal 51 yat (1) UU ITE.

HARIANDI LAW OFFICE