Tips Hukum Aman Menyewakan Properti

Post Image
Lanskap apartemen Mediterania milik PT Agung Podomoro Land (APL) di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (30/6). Dari data survey Perkembangan Properti Komersial yang dilansir Bank Indonesia (BI)jumlah apartemen strata title baru yang masuk pasar pada kuartal I-2015 di Jakarta sebanyak 3255 unit, naik 2,3 persen dibanding kuartal sebelumnya, hal tersebut dapat dilihat dari berdirinya 50 apartemen baru sepanjang 2015. (ANTARA FOTO)

Anda pemilik rumah kos-kosan? Atau berniat mengontrakan rumah kepada pihak lain? Atau berniat menyewakan apartemen? Bagaimana agar penyewa tidak sewenang-wenang dengan rumah yang kita sewakan?

Berikut tips agar aman dalam menyewakan properti anda kepada pihak lain:

1. Sebelum menyewakan rumah, anda perlu mengetahui latar belakang si penyewa. Hal ini untuk mengetahui dan mengenal si penyewa rumah anda baik melalui orang-orang yang mengenal si penyewa atau tempat tinggal orang tersebut sebelumnya;

2. Ketika anda bermaksud menyewakan rumah, maka selain kuitansi pembayaran, juga harus dibuatkan perjanjian sewa menyewa. Perjanjian tersebut minimal memuat harga dan masa sewa kontrak, serta hak dan kewajiban para pihak. Perlu ditegaskan dalam perjanjian jika si penyewa tidak boleh menyewakan kepada pihak lain. Perjanjian sangat penting untuk mengatasi permasalahan di kemudian hari;

3. Anda juga harus mengantisipasi apabila penyewa tidak memenuhi pembayaran sewa, maka dalam perjanjian juga dapat dicantumkan terkait kewenangan pemilik rumah untuk melakukan segel/mengunci rumah yang disewakan sampai dengan tunggakan sewa rumah yang harus dibayarkan si penyewa.

HARIANDI LAW OFFICE