Aturan Pajak untuk Usaha Fotokopi

Seringkali kita menggunakan jasa usaha fotokopi untuk menggandakan dokumen atau surat-surat penting yang kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Post Image
Usaha fotokopi (cincara.com)

Seringkali kita menggunakan jasa usaha fotokopi untuk menggandakan dokumen atau surat-surat penting yang kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimanakah aturan pajak atas jenis usaha fotokopi tersebut?

Dalam website Direkorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id/content/norma-penghitungan, penghitungan atas usaha fotokopi digolongkan dalam jenis usaha Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/ perlengkapannya. Di dalamnya meliputi macam-macam mesin dan perlengkapan baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan mesin berat lainnya yang sejenis, mesin hitung, mesin tik, duplikator, foto copy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya

Aturan pajak untuk apapun usaha, secara umum dapat dilihat di UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Selain yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, Kementerian Keuangan juga membuat peraturan untuk melingkupi jenis usaha yang tidak terlingkupi dalam UU Pajak Penghasilan. Hal ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 244/PMK.03/ 2008 mengatur jenis jasa lain yang dimaksud pada Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Tarif pajak atas jasa lain adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penerima imbalan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan jika penerima imbalan tidak punya NPWP tarifnya 4% (100% lebih tinggi). Sehingga jasa fotokopi termasuk dalam lingkup sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/ 2008.

HARIANDI LAW OFFICE