Pengertian Penjara Seumur Hidup

Tentu anda sering mendengar tentang pidana penjara seumur hidup. Bagaimana jangka waktu pidana penjara seumur hidup tersebut? Apakah terpidana seumur hidup berhak mendapatkan remisi? Nah berikut tips tentang pidana seumur hidup.

Post Image
Foto ilustrasi: gresnews.com

Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara pembunuhan Ade Sara dengan dua terdakwa yakni Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Keduanya divonis di tingkat kasasi dengan hukuman penjara seumur hidup. Apa maksudnya?

Pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pidana ini pada dasarnya dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana berat, sehingga tindak pidana ini tidak berdiri sendiri (selalu menjadi alternatif, baik dari pidana mati ataupun pidana penjara selama-lamanya 20 tahun).

Dalam  pidana penjara seumur hidup tidak diketahui jangka waktu lamanya dipenjara karena seseorang yang divonis pidana penjara seumur hidup akan menjalani pidana penjara sampai dengan matinya si terpidana.

Pidana seumur hidup pada dasarnya tidak dapat diberlakukan pelepasan bersyarat atau pemotongan masa tahanan (remisi). Pelepasan bersyarat hanya dapat diberikan pada terpidana apabila telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Sementara pemberian remisi hanya berlaku untuk pidana penjara waktu tertentu dan berkelakuan baik.

Namun berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana, pidana seumur hidup dapat diubah menjadi pidana waktu tertentu yang dilakukan oleh Presiden, sehingga perubahan pidana penjara tersebut hanya dapat dilakukan melalui grasi.

HARIANDI LAW OFFICE