Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis E-commerce
Banyak sekali kita dengar penipuan dalam bisnis e-commerce. Seorang konsumen yang tergiur membeli barang melalui internet, namun setelah uangnya ditransfer barang tak kunjung datang.
Sebagaimana telah diulas sebelumnya, e-commerce atau kepanjangan Electronic Commerce dalam Bahasa Indonesia berarti Perniagaan Elektronik yang merupakan bagian dari Electronic Business. Secara umum e-commerce didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik.
Makin canggihnya teknologi, ternyata sejalan juga dengan kejahatan yang dihasilkannya. Sebagai contoh dalam dunia maya. Banyak sekali kita dengar penipuan dalam bisnis e-commerce. Seorang konsumen yang tergiur membeli barang melalui internet, namun setelah uangnya ditransfer barang tak kunjung datang. Ini salah satu bentuk kejahatan yang ada di dunia maya.
Lantas bagaimanakah penyelesaiannya jika menjadi korban dalam perkara e-commerce? Salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa e-commerce adalah melalui Arbitrase Online, yakni dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR), yang merupakan perkembangan dari cara penyelesaian sengketa non-litigasi yang ada di dunia nyata. Cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan ODR dianggap oleh para pelaku bisnis di dunia maya (e-commerce) sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah sengketa di dunia maya, namun banyak kendala hukum dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa ini di Indonesia.
Jika kejahatan e-commerce sudah masuk pada ranah pidana maka ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengaturnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang kejahatan dalam e-commerce adalah pada Pasal 30:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Selanjutnya, ketentuan hukumannya tercantum dalam Pasal 46, sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Oleh karenanya, jika anda mengalami kejahatan dalam perkara e-commerce, maka hal itu dapat segera dilaporkan ke penegak hukum, yakni polisi. Karena kejahatan tersebut merupakan tindak pidana yang hukumannya pun tergolong berat.
HARIANDI LAW OFFICE
