Hukum Menyuap Polisi dalam Kasus Tilang
Tak hanya menjadi pidana bagi si penyuap, si Polisi pun dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur Pasal 419 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Tilang merupakan sebutan umum untuk bukti pelanggaran yang kerap dilakukan Polisi terhadap pengendara yang melanggar rambu-rambu atau tidak memiliki kelengkapan dalam berkendara, misalnya tidak ada Surat Izin Mengemudi.
Dalam praktiknya, tentu masyarakat yang terkena tilang kerap memillih jalan "damai", yakni membayar sejumlah uang, misalnya Rp 20.000, bahkan mencapai Rp 100.000, kepada si petugas tilang. Jalan ini dipilih agar tilang tidak jadi dilakukan dan si pengendara nakal pun dapat terus membawa kendaraanya. Tindakan memberi uang kepada petugas tersebut dapat tergolong tindak pidana suap.
Tindakan "damai" ini sebenarnya merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, sebagaimana diatur Pasal 209 KUHP ayat (2), yakni: barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tak hanya menjadi pidana bagi si penyuap, si Polisi pun dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur Pasal 419 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
HARIANDI LAW OFFICE
