Izin Ekspor Diperketat, Asosiasi Budidaya Ikan Kerapu Mengaku Terancam Rugi

Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO) mengatakan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat izin kapal buyers asing dinilai telah merugikan para pembudidaya ikan Kerapu.

Post Image
Budidaya ikan kerapu dalam keramba di Sumatra Barat. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO) mengatakan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat izin kapal buyers asing dinilai telah merugikan para pembudidaya ikan Kerapu. Diperketat masuknya kapal buyer pembudidaya kesulitan menjual hasil budidayanya.

ABILINDO menyebut dengan dipersulitnya akses kapal buyers asing, harga jual hasil ekspor jatuh hingga 25 %. Hal itulah yang menyebakan asosiasi budidaya ikan kerapu melakukan gugatan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan. Aturan yang digugat adalah pasal terkait kapal pengangkut asing (buyers).

"Kita ingin agar kapal buyers asing bisa terus masuk agar kegiatan ekspor dapat dilakukan. Kapal buyers adalah satu-satunya pilihan alat angkut ekspor ikan Kerapu hidup. Untuk itu kami ingin ada win-win solution agar roda produksi dapat berjalan," ujar Ketua ABILINDO Steven Hadi Tarjanto ditemui Gresnews.com, Kamis (22/1).

Dalam keterangannya, Steven mengatakan selama ini basis produksi ekspor bergantung pada kapal-kapal buyers asing. Sehingga para pelaku budidaya ingin mendesak pemerintah agar segera membuka kembali izin operasi kapal buyers di perairan Indonesia.

Pelarangan yang dikeluarkan  KKKP ini dilakukan melalui larangan penerbitan Surat Layak Operasi (SLO) kepada kapal buyers asing. Selain itu, Steven menyayangkan biaya operasi pengiriman ekspor yang tinggi apabila pihaknya harus menggunakan jasa pengiriman udara. ABILINDO mengaku geram ketika menerima konfirmasi KKP yang berencana membatasi waktu operasional kapal buyers ikan kerapu asal Hongkong.

Sementara itu, ABILINDO mengungkapkan, saat ini asosiasinya mempekerjakan 100.000 Kepala Keluarga (KK). Jika pelarangan ekspor benar-benar diterapkan pemerintah maka para KK tersebut terancam di PHK.

"Sebelumnya kapal buyers boleh memuat hasil ikan di banyak lokasi namun sekarang terancam akan dibatasi pemerintah. Kondisi ini jelas akan mengancam penurunan total potensi ekspor ikan kerapu per tahun yang selama ini mencapai 4.600 ton," ungkap Steven.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengeluarkan kebijakan pengetatan ekspor dan pemasaran ikan kerapu hidup.