Resmi Jadi Tersangka, Ini Dia Dugaan Rekening Gendut Komjen Budi Gunawan

Selain dua perusahaan tersebut, ada sejumlah individu yang terdeteksi mentransfer dana ke rekening Budi. Ada juga setoran tunai dalam jumlah miliaran rupiah.

Post Image
Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka (Edy Susanto/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan. Kali ini, lembaga antirasuah itu resmi menetapkan calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Ketua KPK Abraham Samad pun langsung turun tangan memberikan konferensi pers terkait hal ini. "Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Samad, Selasa (13/1), di Jakarta.

Samad menepis anggapan bahwa ditetapkannya Komjen Budi Gunawan terkait dengan pencalonannya sebagai Kapolri. Ia menegaskan, kasus ini sudah dimulai masuk tahap penyelidikan sejak Juni 2014 lalu. Oleh karena itu berdasarkan penyelidikan cukup lama, KPK pada akhirnya menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri ini juga berdasarkan forum ekspose yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa dan seluruh pimpinan sehingga akhirnya memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Budi menjadi tersangka untuk kasus pada saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian RI. Diketahui, Budi pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, Komjen BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Samad.

Saat ditanya berapa jumlah uang yang masuk dalam kantong Budi Gunawan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang mendampingi Abraham Samad masih enggan mengatakannya. Begitupula saat awak media menanyakan kapan waktu suap dan bagaimana modusnya, Bambang pun bungkam. "Nanti akan dijelaskan dalam surat dakwaan, saat ini masih belum bisa dijelaskan ke publik," tandasnya.

Nama Komjen Polisi Budi Gunawan memang saat ini menjadi sorotan masyakat. Ia merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Jenderal Sutarman yang akan pensiun pada Oktober nanti.

"Surat dari presiden tentang calon tunggal Lapolri atas nama Komjen Pol Budi Gunawan baru diterima pimpinan DPR malam ini jam 20.00 wib," kata Bambang Soesatyo, anggota DPR Komisi III membenarkan adanya surat tersebut.

Budi memang disinyalir mempunyai hubungan dekat dengan Megawati Soekarnoputri. Ia menjadi ajudan ketika masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Ketua Umum PDI Perjuangan itu. Bahkan, mantan Kapolda Bali itu disebut-sebut sebagai orang yang merekomendasikan Jusuf Kalla sebagai pendamping Joko Widodo pada pilpres lalu.

Namun sayang, nama Budi sempat tercoreng karena menurut laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan PPATK, dia ketahuan mempunyai rekening tak wajar yang mencapai puluhan miliar rupiah. Dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Budi tercatat dilaporkan terakhir pada 19 Agustus 2008. Total hartanya saat itu Rp4,684 miliar. Dengan perincian, harta tidak bergerak Rp2,744 miliar, berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 761 meter persegi senilai Rp2,3 miliar, dan sebidang tanah di Subang.

Kemudian harta bergerak berupa Toyota Harrier, Honda Jazz, Nissan Teana, dan sepeda motor Suzuki senilai Rp661 juta. Ditambah peternakan, perikanan, perkebunan, dan pertanian senilai Rp600 juta. Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini juga tercatat memiliki usaha lain, yakni obyek wisata seluas 12 hektare dengan nilai Rp300 juta, usaha Lila Embropery senilai Rp50 juta, dan usaha Rumah Makan Bumbu Desa senilai Rp250 juta. Harta bergerak Rp316 juta berupa logam mulia, batu mulia, barang antik, dan benda lainnya. Serta giro setara kas Rp362 juta.

Hartanya melonjak drastis dalam kurun waktu hanya lima tahun. Dalam laporan terbaru, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tercatat bernilai Rp 21,5 miliar. Padahal pada laporan yang lalu hanya sekitar Rp 2,7 miliar. Adapun harta bergerak milik Budi Gunawan sekitar Rp 475 juta yang terdiri atas dua unit mobil Mitsubishi Pajero dan Nissan Juke.

Sebelumnya, Mabes Polri telah dikonfirmasi Gresnews.com mengenai keterlibatan Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut. Tetapi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frankie Sompie menyatakan kasus ini telah selesai dan penyidik tidak menemukan transaksi mencurigakan.

Menurut jenderal bintang dua ini, Polri telah melakukan penyelidikan kasus yang sempat mencoreng citra Polri pada 2010 lalu. Kemudian, hasilnya dikembalikan kepada Pusat Penelitian Transaksi Analisis Keuangan (PPATK).

"Kita sudah menyelidiki kasus ini. Dan tidak ditemukan penyimpangan, semua transaksi rekening wajar, semuanya clear. Makanya kita kembalikan ke PPATK sebagai pemberi data," ujarnya.

Untuk itu, kata Ronny, hal ini tidak diumumkan kepada publik, sebab tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan para pejabat korps berbaju coklat tersebut. "Kalau mau lebih jelas tanya PPATK. Karena waktu itu kan mereka melaporkan ini secara rahasia, dan setelah kita selidiki ternyawa semuanya wajar," cetusnya.