Kejagung Segera Usut Keterlibatan Pejabat Kemenkominfo Terkait Kasus Indosat

Kejaksaan Agung didesak untuk mengembangkan penyidikan perkara korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2) kepada pihak lainnya.

Post Image
Gedung Indosat (edy Susanto/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung didesak untuk mengembangkan penyidikan perkara korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2) kepada pihak lainnya. Terutama dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informaika. Sebab sejauh ini kejaksaan baru menetapkan lima tersangka yang keseluruhnya berasal dari pihak swasta.

Padahal sebelumnya kejaksaan memastikan bahwa Kemenkominfo sebagai regulator tentu memiliki peran dalam memfasilitasi kerjasama bisnis antara Indosat dan IM2.  "Kominfo itu kan sebagai regulator. Tentu saja juga menyangkut peraturan yang mengatur kerja sama," ujar  Arnold Angkouw Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kala itu.

Bahkan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sempat memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Basuki Yusuf Iskandar terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Namun kelanjutan pemeriksaan kasusnya tak ada kejelasan.

Dalam perkara ini baru tersangka Indar Atmanto yang telah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditingkat pertama dan Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 8 tahun penjara,  serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Sementara empat tersangka lain, berupa dua korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2. Serta mantan Dirut PT Indosat Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko sampai kini belum dilimpahkan ke pengadilan dan tidak dikenakan status tahanan.

Menanggapi belum disentuhnya tersangka dari kalangan pemerintah itu, Jaksa Agung HM Prasetyo tegas meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menindaklanjuti, jika ditemukan fakta dan bukti kuat. "Dalam penegakan hukum, yang harus dikedepankan adalah fakta hukum bukan asumsi. Siapapun yang terlibat harus dijadikan tersangka. Saya tidak pandang bulu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (7/1).

Sementara itu Jampidsus Widyo Pramono menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti. "Tapi semua itu tidak semudah seperti membalik tangan," kata Widyo.

Desakan agar Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan Kemenkominfo, menyusul adanya kekuatan hukum, terkait telah diputusnya perkara Indar Atmanto oleh Mahkamah Agung (MA) menambahkan hukumannya menjadi 8 tahun. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

Tentang eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun hingga kini juga tak kunjung dilakukan. Jampidsus berdalih masih menunggu putusan final, karena adanya dua putusan  MA dan putsuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menyebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenangan mengaudit PT Indosat.

"Kita juga sudah rapat dengan 10 instansi dan sudah tiga kali rapat. Jadi, kita sangat serius dan sudah perintahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat, untuk melakukan tugas tersebut," kata Widyo.

Sementara Jaksa Agung berdalih tak kunjung melakukan eksekusi hingga  melewati batas waktu satu bulan, seperti diatur dalam UU Tipikor Nomor 31/1999. Menurutnya karena terkait kepentingan publik, dalam hal ini jaringan komunikasi (telepon).

Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menegaskan  bahwa putusan PTUN terkait tidak berwenangnya BPKP  mengaudit kerugian negara BUMN,  bukan halangan bagi Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan pengadilan. "Kejaksaan harus mengeksekusi apa yang diputus pengadilan," jelas Halius kepada Gresnews.com, Rabu (7/1).

Begitu juga kepada tersangka lain, Halius berharap Kejaksaan tidak berlama-lama menunggu jika ada fakta hukumnya. Jika ditemukan petunjuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, pada Selasa (6/1) telah menggel rapat koordinasi (rakor) membahas penyelesaian masalah hukum di Indosat, PLN dan kasus Merpati. Rapat untuk melihat hambatan-hambatan yang terjadi terutama dari aspek hukum dari berbagai bidang yang berkaitan dengan perekonomian. "Kita ingin melihat hambatan-hambatan masalah kepastian hukum, masalah administrasi, masalah BUMN, karena aspek-aspek ini mempengaruhi aktifitas ekonomi," ujarnya.