Susi Klaim Thailand dan Malaysia Dukung Kebijakannya

Berdasarkan dari laporan yang masuk, Ia menjelaskan bahwa pemerintah Thailand saat ini sedang gencar mengumumkan melalui media kepada semua nelayannya untuk tidak melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.

Post Image
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (kedua kanan) memaparkan laporan hasil penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing di perairan Indonesia, Jakarta, Senin (8/12). Menteri KKP Susi Pudjiastuti meminta pihak asing hanya masuk di sektor penanaman modal saja dan tidak boleh ikut campur dalam penangkapan ikan di zona-zona tertentu. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah pemerintah Indonesia yang tegas menghalau para penangkap ikan illegal diperairan miliknya menuai respon positif dari negera tetangga.  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah mendapat dukungan dari pemerintah Malaysia dan Thailand terkait kebijakan transhipment dan illegal fishing yang dibuatnya.

Menurut Susi, respon positif itu hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan antara dirinya dengan pemerintah Thailand dan Menteri Kelautan Malaysia. Dalam pembahasan tersebut, Susi menyebutkan secara rinci apa saja yang akan dilakukan kedepannya.

Berdasarkan dari laporan yang masuk, Ia menjelaskan bahwa pemerintah Thailand saat ini sedang gencar mengumumkan melalui media kepada semua nelayannya untuk tidak melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia. "Kami patut senang mendengar kabar baik ini. Pendekatan ini setidaknya bisa meminimalisir nelayan asing untuk masuk di teritorial kita. Menurut saya mereka pasti mendukung karena mereka juga tidak ingin disebut bangsa pencuri kok. Jadi jangan membesarkan ini akan menjadi ini akan menjadi persoalan bilateral. Ini persoalan Indonesian sovereignity dengan pencuri," ungkap Susi saat ditemui Gresnews.com di Gedung KKP, Senin (8/12).

Susi menambahkan bahwa pada kesempatan berbeda, Menteri Kelautan Malaysia juga telah berjanji akan melakukan kerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk mengatasi aksi transhipment dan ilegal fishing. Pemerintah Malaysia kedepannya akan memasang alarm disetiap kapal-kapal nelayannya agar nantinya berfungsi sebagai peringatan dan akan berbunyi apabila masuk fishing ground atau wilayah laut Indonesia.

Susi menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan adanya anggapan media mengenai ketegangan bilateral terkait transhipment dan penenggelaman kapal. Terkait hal ini, Susi menuturkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah sesuai amanat dan ketentuan Undang-Undang.

Terkait transhipment, Susi mencontohkan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 1 ayat 3 sudah jelas mengatakan bahwa setiap kapal penangkap dan pengangkut ikan harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan yang ditetapkan. Setiap orang yang memiliki dan atau mengoperasikan kapal pengangkut yang tidak membongkar sesuai ketentuan, maka dikenai sanksi administratif, berupa peringatan, pembekuan dan pencabutan izin.

"Tidak mungkin kita mengizinkan transhipmnet karena bagaimana pun kalau kita izinkan sama saja melegalkan semua aktivitas yang terjadi dilaut. Bisa-bisa nanti kedaultan negara berpindah ke tengah laut kepada pelaku-pelaku ilegal fishing," tandas Susi.