"Penghina Presiden" Bebas dari Tahanan, Proses Hukum Tetap Lanjut
Boy menyatakan, penangguhan penahanan MA semata-mata karena pertimbangan hukum
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bareskrim Mabes Polri akhirnya mengembalikan Mohammad Arsyad (MA) kepada keluarganya setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun proses hukum dipastikan masih tetap berjalan. Pada pukul 07.30 WIB empat penyidik mengantarkan M Arsyad ke rumahnya di daerah Ciracas Jakarta Timur. Kepulangan M Arsyad pun disambut dengan suka cita oleh keluarga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan M Arsyad telah dibebaskan dan sekarang telah bersama keluarga. Meski bebas, M Arsyad tetap menyandang status tersangka dan proses hukum tetap berlanjut. M Arsyad diwajibkan melapor ke Mabes Polri dua kali dalam sepekan.
Boy menyatakan, penangguhan penahanan MA semata-mata karena pertimbangan hukum. "Tidak ada pertimbangan lain termasuk faktor maaf yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap keluarga Arsyad. Penangguhan penahanan Arsyad berdasarkan pertimbangan hukum," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11).
Pertimbangan hukum yang dimaksud Boy adalah adanya jaminan dari keluarga bahwa Arsyad tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta keyakinan dari penyidik. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan berdasar pertimbangan matang. "Pertimbangan (penangguhan penahanan) atas dasar pertimbangan hukum. Dan sudah berproses sejak Kamis pekan lalu," kata Boy menegaskan.
Kuasa hukum M Arsyad Irfan Fahmi mengapresiasi langkah polisi yang memberikan penangguhan penahanan. Polisi memberikan penangguhan setelah kuasa hukum dan keluarga memberikan jaminan atas penangguhan tersebut, termasuk langkah Jokowi yang langsung perintahkan polisi untuk berikan penanhanan M Arsyad.
Dalam kasus ini, Irfan menyatakan, M Arsyad hanya iseng dan ikut-ikutan. M Arsyad korban UU ITE yang kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Karenanya, Irfan meminta pemerintah untuk lebih gencar sosialisasikan UU ini agar tak banyak yang jatuh korban. "Kami berharap ini kejadian yang pertama dan terakhir di negara ini," kata Irfan.
Terkait proses hukum yang terus berjalan, Irfan menyatakan jika M Arsyad akan kooperatif dan menghormati. M Arsyad diwajibkan melapor kepada penyidik dua kali dalam sepekan.
Sedangkan M Arsyad usai dibebaskan mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi. MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. "Saya kapok dan ini terakhir yang saya lakukan," kata M Arsyad.
Presiden Jokowi pada Sabtu pekan lalu saat bertemu keluarga M Arsyad telah memaafkan perbuatan yang dilakukan M Arsyad. Bahkan Jokowi memberi jaminan M Arsyad diberikan penangguhan penahanan. Namun Jokowi tak berkomentar soal status tersangkanya karena urusan penyidik.
Sebelumnya banyak berharap kasus ini diselesai dengan cara bijak. Sebab tidak semua kasus hukum harus diselesaikan secara hukum. Seperti disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Fariz Fachryan bahwa dalam konteks penegakan hukum apa yang dilakukan polisi sudah benar. M Arsyad telah melanggar UU Pornografi dan ITE.
Namun dalam konteks penegakan hukum harus juga dilihat asas manfaat. Sebab tidak semua penegakan hukum akan membawa manfaat. "Dalam kasus ini sebaiknya diselesaikan secara baik-baik,tidak melulu lewat hukum," ujar Faris ketika dihubungi, Jumat (31/10).
Karenanya Fariz mendorong semua pihak menyelesaikan kasus ini dengan bijak. Baik Presiden Jokowi dan Polisi untuk melihat masalahnya tidak hanya dari penegakan hukumnya saja.
