Menanti Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Sektor Informal

Hadirnya pekerja sektor informal memang tidak bisa dihindari karena hal ini berkaitan dengan kinerja ekonomi yang belum mampu menciptakan kesempatan kerja formal yang cukup.

Post Image
Buruh Menuntut Kesejahteraan (ANTARA)

Oleh: Bagus Prasetyo*)

Awal bulan ini, Jakarta kembali diramaikan unjuk rasa berbagai elemen buruh yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak dan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar 30 persen. Mereka juga mendesak penambahan komponen KHL dari 60 menjadi 84 komponen. Selain di Jakarta, demo buruh yang berasal dari sejumlah organisasi juga kembali terjadi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka juga menuntut kenaikan UMP tahun 2015 sebesar 30 persen. Demo ini memang seringkali terjadi di berbagai daerah setiap kali menjelang penetapan kenaikan UMP oleh Pemerintah Daerah.

Dengan melihat definisi pekerja/buruh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka tergambar bahwa pengaturan pekerja/buruh yang dimaksud dalam Undang-Undang ini hanya merupakan pekerja/buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan.

Dalam Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa yang disebut pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berarti pekerja/buruh tersebut bekerja dengan orang lain (pemberi kerja) dan mendapatkan upah dari hasil kerjanya tersebut.

Memang, dengan bekerja, manusia bisa mendapatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia meskipun harus dihadapkan dengan kenyataan terbatasnya lapangan kerja. Padahal bila mengkristalisasi tujuan kedua dari tujuan nasional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), maka akan bisa dimaknai bahwa negara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah jaminan sekaligus hak konstitusional setiap warga negara karena dengan bekerja akan dapat meningkatkan kesejahteraan seseorang.
 
Namun, disaat pekerja/buruh yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan seringkali menuntut hak-haknya berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada anak bangsa ini yang juga bekerja tetapi tidak mungkin menuntut hal yang sama. Mereka adalah kelompok pekerja yang tidak secara formal bekerja dengan perusahaan atau pengusaha (pemberi kerja) sehingga seringkali mereka disebut sebagai pekerja sektor informal.  

Sebenarnya siapa saja yang disebut sebagai pekerja sektor informal? Saat ini memang belum ada definisi resmi dalam sebuah Undang-Undang tentang apa dan siapa saja yang dimaksud dengan pekerja informal. Tetapi dengan melihat atau menafsirkan definisi pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan secara a contrario, maka  pekerja sektor informal adalah setiap orang yang bekerja bukan kepada pemberi kerja, tetapi menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pihak lainnya karena hasil kerjanya tersebut.

Biasanya, pekerja sektor informal adalah mereka yang berusaha pada usaha milik pribadi atau keluarga, usahanya berskala kecil, sering dibantu oleh buruh tidak tetap atau pekerja yang memiliki hubungan keluarga, serta tidak diatur melalui mekanisme pasar yang kompetitif layaknya sebuah perusahaan. Contoh dari jenis kegiatan pekerja sektor informal antara lain pedagang kaki lima (PKL), nelayan, petani, buruh bangunan, dan lain sebagainya.

Pekerja sektor informal memang memiliki risiko tidak mendapatkan aspek perlindungan ketenagakerjaan secara hukum seperti upah minimum, uang pesangon, uang lembur, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan sebagainya. Sedangkan pekerja formal dapat dengan mudah untuk mendiskusikan atau menuntut hal tersebut dengan perusahaan atau pengusaha di tempat mereka bekerja. Dengan tidak mendapatkan aspek perlindungan ketenagakerjaan secara hukum tersebut, menyebabkan pekerja informal seringkali hidup dalam ketidakpastian dan rentan menjadi pengangguran bahkan jatuh miskin.

Hadirnya pekerja sektor informal memang tidak bisa dihindari karena hal ini berkaitan dengan kinerja ekonomi yang belum mampu menciptakan kesempatan kerja formal yang cukup. Realitasnya, jumlah pekerja formal saat ini hanya mencapai 47,5 juta orang dan bila dibandingkan pekerja sektor informal yang berjumlah sekitar 67,5 juta jiwa, maka persaingan untuk menjadi pekerja sektor formal terlihat menjadi sangat kompetitif. Jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun tanpa diiringi penambahan lapangan pekerjaan semakin membuat kesempatan menjadi pekerja formal menjadi sulit.


Selain itu, rendahnya kualitas angkatan kerja semakin menyulitkan pemerintah memenuhi permintaan pasar tenaga kerja. Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja Indonesia per Februari 2014 telah mencapai 125,3 juta orang atau bertambah 1,7 juta dibanding Februari 2013. Namun, jumlah angkatan kerja masih didominasi oleh lulusan SD kebawah yakni 55,31 juta, disusul lulusan sekolah menengah pertama 21, 06 juta, sekolah menengah atas 18,91 juta, sekolah menengah kejuruan 10,91 juta, Diploma I/II/II 3,13 juta dan universitas hanya 8,85% (Koran Sindo, 6 Mei 2014).

Namun, dengan adanya globalisasi, tentunya batas geografis bukan lagi menjadi kendala sehingga daya saing sumber daya manusia (SDM) dari berbagai negara akan melakukan apapun guna memenangi pasar global. Hal ini akan berimplikasi pada kesejahteraan sektor informal itu sendiri bila negara absen melindunginya melalui pelindungan hukum. Saat ini 10 negara anggota ASEAN telah menyepakati kerangka acuan kualifikasi ASEAN.

Acuan ini antara lain untuk pengakuan, fasilitas pembelajaran sepanjang hayat, serta mobilitas pelajar dan pekerja saat berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada awal tahun 2015 mendatang. Kerangka ini berfungsi sebagai pembanding kualifikasi di semua negara anggota dan menciptakan standar SDM.

Penyusunan kerangka ini akan mendorong kebebasan tenaga kerja di ASEAN dan mendukung Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN. Oleh karena itu, akses mendapatkan pendidikan bagi seluruh masyarakat khususnya pekerja sektor informal merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Dengan pendidikan yang baik maka kesempatan pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraaan semakin terbuka lebar saat hadirnya MEA nanti.

Saat ini, banyak kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait dengan pekerja sektor informal. Hal ini seringkali mengakibatkan tumpang tindih program, kurang koordinasi, dan tidak ada keberlanjutan dari program-program yang mereka ciptakan. Begitu pula dengan dukungan peraturan dan penegakan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor infomal yang dirasakan masih kurang.

Misalnya, terbatasnya peredaran solar beberapa waktu lalu sebagai akibat kebijakan penghematan yang dilakukan Pertamina telah mengakibatkan tingginya harga solar di lapangan sehingga merugikan nelayan. Belum lagi kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani di beberapa daerah sebagai akibat terbatasnya anggaran untuk menyediakan pupuk bersubsidi tersebut. Padahal, bila serius ditangani, pertumbuhan kelas menengah di Indonesia dan konsumsi pasar domestik yang besar merupakan daya tarik bagi investor sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan.

Sayangnya yang berkembang justru investasi sektor keuangan, jasa, dan konsumsi yang minim lapangan pekerjaan sehingga pekerja sektor informal rentan menjadi pengangguran karena semakin melebarnya kesenjangan ekonomi khususnya pendapatan tersebut.  

Hal-hal seperti ini mungkin tidak terlalu dirasakan oleh pekerja sektor formal karena selain hak-haknya dijamin seperti dalam UU ketenagakerjaan, pendapatan yang mereka dapatkan tidak terlalu berpengaruh terhadap kebijakan para petinggi negara. Mereka dengan mudah dapat bernegosiasi dengan pengusaha atau perusahaan untuk menyesuaikan pendapatannya terhadap kebijakan yang berakibat pada penyesuaian kebutuhan hidup. Kurangnya dukungan kebijakan atau peraturan yang melindungi pekerja sektor informal telah menjadikan kesejahteraaan mereka jalan di tempat khususnya untuk meningkatkan pendidikan bagi generasi penerusnya.


Kehadiran arus globalisasi sudah tidak bisa dihentikan dan Indonesia berada dipenghujung waktu dan situasi dimana Indonesia harus mempersiapkan ketahanan di segala bidang untuk menghadapi globalisasi seperti MEA yang akan berlaku awal tahun 2015 nanti. Dengan adanya MEA ini, diantara negara-negara yang masuk dalam Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) akan menjadi pasar tunggal ASEAN tanpa halangan secara geografis sehingga diharapkan setiap negara dapat meningkatkan kemampuan untuk berintegrasi dengan dunia secara global.

Kesiapan masyarakat Indonesia sangat diperlukan menghadapi MEA khususnya terhadap pekerja sektor informal sehingga tidak tergerus dengan warga asing (negara lain). Dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, dapat mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari arus globalisasi tersebut.

Telah berakhirnya pemilu legislatif dan presiden di tahun politik ini, diharapkan bagi para wakil rakyat dan Presiden terpilih dapat membenahi pekerjaan rumah di berbagai sektor yang selama ini belum terselesaikan. Tentunya, dengan telah dilantiknya Presiden terpilih akhir bulan lalu dapat memberikan asa baru dalam pelindungan hukum ketenagakerjaan di sektor informal karena Presiden terpilih dalam pemilu 2014 ini merupakan seseorang yang bisa dianggap “bersih” karena kesederhanaannya dan melalui dirinyalah tersimpan harapan apakah hasil pemilu 2014 menghasilkan pemimpin yang dapat merubah arah kebijakan yang lebih berpihak terhadap masyarakat khususnya pekerja informal atau tidak.

Saat ini adalah momentum bagi presiden terpilih untuk memiliki konsep pembaharuan hukum yang sistematis, komprehensif, dan aspiratif sehingga sektor informal dapat terangkat tingkat kesejahteraaannya. Berbagai visi dan misi serta janji-janji dalam masa kampanye harus segera direalisasikan khususnya di bidang hukum yang secara tidak langsung akan berimplikasi terhadap pekerja sektor informal. Yang terpenting adalah penegakan atau konsistensi pelaksanaan program Presiden agar berjalan sesuai harapan.

Di bidang hukum, program legislasi jangka panjang dan pendek yang akan berimbas kepada pekerja informal harus segera disusun dan dibahas seperti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi lintas lembaga/kementerian yang setidaknya dapat menjadi fokus utama sebelum masuk ke dalam substansi secara spesifik seperti bidang minyak dan gas bumi, kesehatan, dan pendidikan bagi pekerja sektor informal.  

Bila dapat terealisasi, harapan untuk pemimpin baru tersebut tentunya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal karena prinsipnya kesejahteraan mereka merupakan suatu bentuk pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah oleh negara, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja sektor informal tersebut. Tidak ada salahnya belajar dari kesalahan pemerintahan dimasa lalu karena dengan menjadikan masa lalu sebagai pembelajaran dan meletakan masa depan sebagai harapan (optimisme) akan menjadikan sesuatu menjadi lebih baik.

Nantinya diharapkan, produk legislasi yang dihasilkan pada era Presiden terpilih periode 2014-2019 dapat memberikan jawaban bagi masyarakat dalam menghadapi situasi terkini dan tantangan era globalisasi. Hal tersebut juga dapat menjadi momentum bagi rakyat Indonesia dan generasi penerus untuk mendapatkan lecutan semangat nasionalisme dan perjuangan tanpa pamrih yang pernah dilakukan oleh para pejuang dan pahlawan bangsa ini dalam demi terciptanya sebuah kemerdekaan bangsa indonesia yang hakiki, sentosa, adil, dan makmur.

Terakhir, semoga asa ini dapat terealisasi dan menjadi benteng dalam menjaga seluruh bangsa Indonesia khususnya pekerja informal agar tidak terpengaruh dampak negatif dari globalisasi itu sendiri.

*) Perancang Muda Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesra di Sekretariat Jenderal DPR RI