Aturan Pajak untuk Usaha Kafe

Berbicara tentang usaha kafe atau biasa orang sebut sebagai kedai kopi yang “elite” kemanakah aturannya mengacu? Pertama, kita perlu melihat terlebih dahulu, tergolong ke dalam kategori apakah usaha kafe ini? Apakah ini sama dengan usaha restoran atau penyediaan tempat makanan lainnya?

Post Image
Foto: streetdirectory.com

Berbicara tentang usaha kafe atau biasa orang sebut sebagai kedai kopi yang “elite” kemanakah aturannya mengacu? Pertama, kita perlu melihat terlebih dahulu, tergolong ke dalam kategori apakah usaha kafe ini? Apakah ini sama dengan usaha restoran atau penyediaan tempat makanan lainnya?

Melihat karakteristik usaha atau jasa yang disediakan oleh kafe, memang hampir serupa dengan restoran, perbedaannya terletak pada besar atau kecil serta banyaknya menu yang disediakan. Jika di restoran varian makanan cukup banyak, sedangkan di kafe yang banyak disediakan adalah makanan ringan dan minuman, baik kopi atau mungkin teh. Namun tak jarang, kafe justru menawarkan varian menu yang cukup beragam.

Dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada kekhususan atas pengaturan pajak usaha kafe. Usaha kafe digolongkan sebagai usaha restoran. Contohnya saja sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Dalam penjelasan Pasal 2 Perda Nomor 8 Tahun 2003 tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan restoran dalam pasal ini adalah termasuk pelayanan yang dilakukan oleh rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya.

Sedangkan apakah itu restoran, Pasal 1 angka 6 Perda tersebut menjelaskan bahwa restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering

Dalam perda tersebut, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak restoran adalah sebesar 10%.

HARIANDI LAW OFFICE