Upaya Hukum dalam Sengketa Konsumen

Mungkin anda sebagai konsumen saat membeli sebuah produk dan menggunakan jasa pernah merasa dirugikan dan terlanggar hak-hak anda sebagai konsumen. Jika terjadi pelanggaran hak-hak konsumen dalam transaksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari, maka dapat dilakukan upaya-upaya hukum. Berikut tips anda dalam melakukan upaya hukum dalam sengketa konsumen:

Post Image
Sekjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo (kiri) bersama Kepala Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga (kanan) menunjukkan sejumlah produk yang menyalahi ketentuan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) ketika menggelar jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (7/7). Terkait hasil pengawasan produk beredar oleh Sekjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan periode Januari - Juni 2015, Sekjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menemukan lebih dari 60 produk impor di Indonesia masih menyalahi ketentuan SNI yang telah ditetapkan pemerintah. (ANTARA)

Mungkin anda sebagai konsumen saat membeli sebuah produk dan menggunakan jasa pernah merasa dirugikan dan terlanggar hak-hak anda sebagai konsumen. Jika terjadi pelanggaran hak-hak konsumen dalam transaksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari, maka dapat dilakukan upaya-upaya hukum. Berikut tips anda dalam melakukan upaya hukum dalam sengketa konsumen:

1. Membuat pengaduan. Pengaduan ini dapat ditujukan kepada:

a. Pelaku usaha langsung, hal ini dilakukan awal untuk menkonfirmasi atas terjadinya perbuatan melawan hak konsumen, sehingga apabila terjadi kesalahpahaman maka segera diselesaikan tanpa intervensi pihak ketiga.

b. Lembaga Perlindugan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pengaduan harus dilakukan secara tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi formulir pengaduan.

c. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang salah satu kewenangannya adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun lisan, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap konsumen.

d. Mengajukan pengaduan pada instansi terkait lainnya yaitu kepada Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Periklanan Indonesia, pengaduan kepada organisasi profesi, pengaduan pada Asosiasi Industri, dll.

2. Membuat pengaduan/Laporan tindak pidana ke Kepolisian. Ada tiga kategori tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, yaitu:

a. Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan pidana yang ada di dalam KUHP

b. Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen

c. Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU sektoral, seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dll.

3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan. Gugatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu gugatan perorangan dan gugatan perwakilan kelompok (Class Action). Dasar gugatan dilakuan ada dua macam yaitu alasan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) dan alasan wanprestasi/cedera janji.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM