Hukum Bagi Polisi yang Berselingkuh
Anggota Kepolisian merupakan anggota masyarakat sipil juga. Selain sebagai anggota yang tunduk pada aturan internal kepolisian, dirinya juga tunduk pada aturan yang mengatur masyarakat pada umumnya.
Anggota Kepolisian merupakan anggota masyarakat sipil juga. Selain sebagai anggota yang tunduk pada aturan internal kepolisian, dirinya juga tunduk pada aturan yang mengatur masyarakat pada umumnya.
Oleh karenanya dalam aktivitasnya, polisi yang melakukan perbuatan tindak pidana dapat dituntut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya, seorang anggota kepolisian yang ternyata melakukan selingkuh, seperti berhubungan badan dengan istri orang lain, maka selain dikenakan sanksi disiplin, yang hukumannya dapat berupa kurungan, tidak bisa meneruskan pendidikan, atau penundaan kenaikan pangkat.
Selain dapat dikenakan sanksi disiplin, anggota kepolisian yang melakukan perselingkuhan juga dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan catatan ada aduan dari suami atau istri yang bersangkutan.
