Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional

Beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi.

Post Image

 

Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu di antara keduanya. Hal ini pun berlaku juga dalam ranah bisnis. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis, sehingga tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.

Sengketa yang timbul di antara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Jika dia melibatkan antar negara, atau antara suatu pebisnis di sebuah negara dengan pebisnis dari lain negara, bisa dikatakan sebagai sengketa bisnis internasional.

Beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi.

Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa telah berkembang cukup pesat di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Singapura, dan lain-lain. Mediasi dipilih dan dikembangkan karena waktunya singkat, biaya relatif lebih ringan, hasilnya memuaskan para pihak (win-win solution). Di negara-negara itu mediasi telah melembaga sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis.

Secara internasional mediasi juga telah digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis oleh lembaga-lembaga penyelesaian sengketa bisnis internasional, seperti: American Arbitration Association (AAA), International Chamber of Commerce (ICC), UNCITRAL, World Intellectual Property Organization (WIPO), dan Commercial Arbitration and Mediation Centre for Americas (CAMCA).

Penyelesaian sengketa bisnis internasional juga bisa ditempuh melalui arbitrase, berasal dari kata Arbitrare (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. Tujuan arbitrase adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Dasar hukum arbitrase di Indonesia ada di UU Nomor 30 Tahun 1990 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta UU No. 5 tahun 1968 yang meratifikasi Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal (International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States). Sehingga pemerintah Indonesia mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.

Selain itu Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di New York, yang diprakarsai oleh PBB.

HARIANDI LAW OFFICE