Gaji Ketua MA dan MK Ratusan Juta, Upaya Memperbaiki Sistem?

Misalnya, dalam PP itu ditegaskan, hakim agung dan hakim konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

Post Image
Hakim agung (setkab.go.id)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Di penghujung  masa pemerintahannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Beleid itu adalah pemberian tunjangan pendapatan bagi para punggawa hukum di tanah air.

Menurut PP PP yang diundangkan pada 7 Juli 2014 tersebut, hak keuangan serta fasilitas bagi hakim agung (hakim pada Mahkamah Agung) dan hakim konstitusi (hakim pada Mahkamah Konstitusi) terdiri atas: a. Gaji pokok; b. Tunjangan jabatan; c. Rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. Jaminan kesehatan; f. Jaminan keamanan; g. Biaya perjalanan dinas; h. Kedudukan protokol; i. Penghasilan pensiun; dan j. Tunjangan lainnya.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (2) PP tersebut disebutkan Gaji pokok bagi hakim agung dan hakim konstitusi diberikan setiap bulan. Gaji yang diberikan mengacu pada PP yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.

Untuk tunjangan jabatan hakim agung dan hakim konstitusi diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP ini berpariasi. Untuk tunjangan ketua mahkamah agung besarannya mencapai Rp121.609.000; wakil ketua mahkamah agung (Rp82.451.000); ketua muda mahkamah agung (Rp77.504.000); dan hakim agung mahkamah agung (Rp72.854.000).

Sedangkan ketua mahkamah konstitusi mendapatkan tunjangan sebesar Rp 121.609.000; wakil ketua mahkamah konstitusi Rp77.504.000; dan Hakim Konstitusi Rp72.854.000.

Menurut PP ini, hakim agung dan hakim konstitusi juga disediakan fasilitas rumah negara dan transportasi selama menjalankan tugasnya. Termasuk kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak sampai disitu, hakim agung dan hakim konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap hukum. "Jaminan keamanan didapatkan dari Kepolisian, dan diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 8 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (11/7).

Apabila melakukan perjalanan dinas, hakim agung dan hakim konstitusi lagi-lagi diberikan fasilitas biaya perjalanan. Hakim agung dan hakim konstitusi bahkan diberikan tunjangan keluarga; tunjangan beras hingga tunjangan kesehatan.

Menyikapi hal itu, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natasomal Umar menilai sikap pemerintah yang menaikkan gaji pejabat Negara setingkat hakim agung dan hakim konstitusi itu sebagai upaya menjamin  kesejahteraan yang layak diapresiasi. Sebab,  tugas yang mereka emban sehari-hari dinilai sangat beresiko dan rentan godaan uang.

"Menurut saya, upaya menaikkan gaji hakim konstitusi dan hakim agung adalah sebagimana disebutkan dalam PP itu adalah upaya memperbaiki sistem,” kata Erwin kepada Gresnews.com, di Jakarta umat (11/7)

Sebab kata dia, selain menaikkan gaji hakim agung dan hakim konstitusi, ada juga ketentuan yang mengatur larangan, dan pencabutan ketentuan internal lembaga itu.

Misalnya, dalam PP itu ditegaskan, hakim agung dan hakim konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMD). Apabila hakim agung dan hakim konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 55 Tahun 2014 tersebut, segala ketentuan yang mengatur hak keuangan/administratif serta tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga tersebut juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mulai dari ketentuan yang mengatur hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan hakim mahkamah konstitusi (MK), serta mantan ketua, wakil ketua dan hakim anggota mahkamah konstitusi beserta janda/dudanya. Juga tunjangan kehormatan dan uang representasi bagi ketua, wakil ketua, dan hakim mahkamah konstitusi; Tunjangan khusus pengawalan konstitusi dan honor sidang bagi ketua, wakil ketua, dan hakim mahkamah konstitusi.

Juga tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai negeri di mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya; ketentuan mengenai uang sidang bagi ketua dan anggota mahkamah agung; ketentuan mengenai tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung mahkamah agung (MA).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tegas PP yang diundangkan pada 7 Juli 2014 itu.