Pertanggungjawaban Pidana Anak di Bawah Umur
Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak nakal secara umum diatur dalam Pasal 45 KUHP.
Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak nakal secara umum diatur dalam Pasal 45 KUHP, namun keberadaan pasal tersebut telah diamandemen dengan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan bahwa hanya anak yang berumur sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin yang dapat diajukan ke persidangan. Persidangan yang digelar pun harus tertutup, di mana pihak pengacara, penuntut umum, dan hakim tidak memakai toga atau pakaian dinasnya, agar anak tidak merasa takut atau tertekan.
Hukuman terhadap anak nakal, bisa berupa hukuman pidana atau tindakan.
Untuk sanksi berupa pidana dalam Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3) No. 3 Tahun 1997 menentukan:
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
Sedangkan sanksi berupa tindakan tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 menentukan:
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah:
a. mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;
b. menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinan dan latihan kerja, atau
c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan atau latihan kerja.
Anak yang telah terbukti melakukan kesalahan, hak-haknya sebagai anak akan tetap diperhatikan, dengan menempatkan anak dalam suatu lembaga pemasyarakatan khusus.
HARIANDI LAW OFFICE
