Penjara Seumur Hidup, Antara Remisi dan Grasi
Pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pidana ini pada dasarnya dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana berat, sehingga tindak pidana ini tidak berdiri sendiri (selalu menjadi alternatif, baik dari pidana mati ataupun pidana penjara selama-lamanya 20 tahun).
Pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pidana ini pada dasarnya dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana berat, sehingga tindak pidana ini tidak berdiri sendiri (selalu menjadi alternatif, baik dari pidana mati ataupun pidana penjara selama-lamanya 20 tahun).
Dalam pidana penjara seumur hidup tidak diketahui jangka waktu lamanya dipenjara karena seseorang yang divonis pidana penjara seumur hidup akan menjalani pidana penjara sampai dengan matinya si terpidana.
Pidana seumur hidup pada dasarnya tidak dapat diberlakukan pelepasan bersyarat atau pemotongan masa tahanan (remisi). Pelepasan bersyarat hanya dapat diberikan pada terpidana apabila telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Sementara pemberian remisi hanya berlaku untuk pidana penjara waktu tertentu dan berkelakuan baik.
Namun berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana, pidana seumur hidup dapat diubah menjadi pidana waktu tertentu yang dilakukan oleh Presiden. Sehingga perubahan pidana penjara tersebut hanya dapat dilakukan melalui grasi.
HARIANDI LAW OFFICE
