Hukum Lahir pada Tanggal ´Cantik´

Namun pada zaman sekarang ini tidak jarang dokter OBGYN justru mendapatkan permintaan dari pasien untuk dilakukan operasi caesar pada dirinya untuk kelahiran calon buah hatinya.

Post Image
Anak Hasil Proses Bayi Tabung (ANTARA)

Seringkali kita melihat para artis atau anggota masyarakat lain yang hendak melahirkan dengan cara operasi caesar memilih tanggal ´cantik´ untuk melahirkan anaknya. Nah, Anda perlu mengetahui sebenarnya terdapat sejumlah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang hal tersebut.

Lazimnya, operasi caesar tersebut dilakukan atas dasar indikasi medis tertentu. Dokter spesialis obsetri dan gynaekologi (OBGYN) akan melihat kondisi ibu hamil yang akan melahirkan, apakah ada indikasi medis yang menyebabkan kelahiran calon bayi tersebut dapat dilakukan secara alami atau harus dilakukan operasi caesar. 

Namun pada zaman sekarang ini tidak jarang dokter OBGYN justru mendapatkan permintaan dari pasien untuk dilakukan operasi caesar pada dirinya untuk kelahiran calon buah hatinya.

Operasi caesar merupakan salah satu tindakan medis, oleh karena itu dalam hal akan dilakukan operasi caesar tersebut, tenaga kesehatan harus meminta persetujuan tindakan medis pada pasien sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis.

Sebelum pemberian persetujuan tersebut, pasien tetap perlu diberikan informasi-informasi mengenai:

    Informasi mengenai diagnosis;
    Informasi mengenai tindakan medis dan tata cara tindakan medis itu dilakukan;
    Informasi mengenai alternatif tindakan medis beserta risiko dari alternatif tindakan tersebut;
    Informasi mengenai risiko dari tindakan medis, efek samping, dan komplikasi yang mungkin timbul;
    Informasi mengenai prognosis (perkiraan hasil);
    Informasi mengenai perkiraan biaya.

Dokter OBGYN juga perlu menjelaskan secara akurat mengenai perbedaan risiko antara kelahiran normal dan operasi caesar baik dari segi pemulihan, pengobatan hingga biaya yang harus ditanggung. Apabila ibu tersebut tetap bersikeras untuk dilakukan caesar maka dokter tersebut harus dapat menghormati keinginan pasien.

Perlu diingat setiap orang memiliki hak untuk menentukan diri sendiri (right of self determination) termasuk memutuskan untuk dilakukan operasi caesar pada dirinya tersebut.  Sejauh ini pun di Indonesia tidak terdapat larangan bagi seseorang untuk meminta dilakukannya operasi caesar.

Tetapi perlu dibedakan dalam hal operasi caesar tersebut justru datang dari inisiatif dokter. Dalam hal seorang dokter OBGYN yang mengajukan/mempengaruhi atau menentukan bahwa ibu tersebut harus melakukan operasi caesar padahal tanpa adanya indikasi medis maka dokter OBGYN tersebut dapat dinyatakan telah menyalahi ketentuan etik profesi dan dapat diajukan pada Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

HARIANDI LAW OFFICE