Kasus SKK Migas, KPK Enggan Periksa Kawan Dekat Ibas, Ada Apa?
Ditanya soal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad malah berdalih tidak selamanya seseorang yang dicegah KPK ke luar negeri kemudian akan dijadikan sebagai tersangka.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina, terkait dua kasus yang berbeda. Namun hingga saat ini penyidik KPK belum ada niatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang merupakan kawan dekat putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro alias Ibas itu, terkait pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Deni untuk tidak bepergian keluar negeri sejak Jumat 22 November 2013 terkait proses pengembangan kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kemudian, Deni kembali dicegah untuk enam bulan ke depan sejak 23 Mei 2014 dengan kasus dugaan keterlibatan suap atau gratifikasi kegiatan-kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, selama masa nyaris setahun itu, KPK belum pernah sekalipun memeriksa Deni. Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik. Aapakah KPK takut pemeriksaan terhadap Deni akan menyeret Ibas ke pusaran kasus ini, sehingga KPK enggan?
Ditanya soal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad malah berdalih tidak selamanya seseorang yang dicegah KPK ke luar negeri kemudian akan dijadikan sebagai tersangka.
Menurutnya, proses pencegahan dapat juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. "Tidak selamanya orang sudah di cegah itu terlibat," ujar Abraham kepada Gresnews.com, Minggu (15/6).
Abraham mengatakan, pencegahan terhadap teman Ibas itu dilakukan agar jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya, maka pihaknya tidak akan sulit untuk menghadirkan. "Siapa tau pada saat kita ingin periksa dia (Deni Karmaina) sedang bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Kendati demikian, Abraham belum mengetahui secara detail proses perkembangan kasus tersebut, dia mengaku belum mendapat laporan dari penyidik. Selain itu, dia pun mengaku belum mengetahui kapan waktu yang tepat untuk memeriksa Deni.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, juga terkesan mengelak ketika ditanyakan perihal kapan Deni Karmaina akan diperiksa. Dia dengan santai bilang, hal itu akan dijadwalkan oleh penyidik tanpa menjelaskan kapan pemeriksaan tu dijadwalkan.
"Pemeriksaan itu penyidik yang menjadwalkan kapan harus diperiksa, tentu sesuai personil dan waktunya ada," kata Zulkarnain beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan kasus SKK Migas di Pengadilan Tipikor terungkap, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini pernah meminta imbalan uang untuk memuluskan pengubahan pemenang lelang pengadaan IBT (konstruksi anjungan pengeboran). Yang menyerahkan uang permintaan Rudi adalah Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmaina.
Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan antara Rudi dan Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser. Rekaman hasil sadapan itu diperdengarkan dalam persidangan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/2) lalu.
Dalam persidangan terdakwa Rudi, Gerhard yang ketika itu menjabat sebagai Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas membenarkan Deni pernah memperkenalkan diri sebagai teman dari Ibas. Hal itu menyusul konfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Gerhard yang mengatakan dirinya tidak tahu soal hubungan antara Deni Karmaina dengan Sutan Bhatoegana, melainkan dengan Ibas.
