Peraturan Import Barang Konsumsi dari Pemerintah
Impor, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Impor, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Daerah Pabean sendiri adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini (UU Kepabeanan).
Import dalam barang konsumsi telah dinaikkan pajak penghasilannya, dari yang sebelumnya hanya 2,5 %, kini sejakPeraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 direvisi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tanggal 5 desember 2013.
Dalam daftar yang ada di lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 sedikitnya 870 jenis barang konsumsi ditingkatkan pengenaan pajaknya. Hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk mengendalikan laju impor barang konsumsi sehingga menurunkan tekanan terhadap defisit neraca perdagangan.
HARIANDI LAW OFFICE
