Sifat Surat Pernyataan
Anda mungkin pernah mengalaminya. Seseorang membuat sebuah pernyataan akan membayar kerugian yang telah dibuatnya kepada Anda.
Anda mungkin pernah mengalaminya. Seseorang membuat sebuah pernyataan akan membayar kerugian yang telah dibuatnya kepada Anda, kemudian Anda meyakini surat pernyataan tersebut dapat mengikat orang tersebut. Namun kemudian orang tersebut mengingkari isi pernyataan tersebut.
Nah, berikut tips agar terhindar dari kerugian disebabkan pengingkaran suatu surat pernyataan.
Ketika membuat surat pernyataan maka anda harus memahami sifat dari suatu surat pernyataan. Surat pernyataan adalah pernyataan seseorang terhadap adanya suatu hal. Jadi sifatnya sepihak, dan tidak mengikat sehingga pernyataan dapat dicabut sepihak pula;
Apabila surat pernyatan tersebut ditujukan untuk mengikat suatu perbuatan hukum yang berdampak pada saudara, maka alangkah baiknya keterangan tersebut dibuat dalam perjanjian. Sifat dari perjanjian lebih mengikat pihak-pihak karena masing-masing pihak ingin dilindungi hukum terkait perbuatan hukum yang telah dilakukan. Berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga sangat tepat menggunakan perjanjian;
Jika hal tersebut tetap dibuat dalam surat pernyataan, maka dalam surat pernyataan selain pihak pembuat pernyataan menadatangani di atas materai, maka dicantumkan juga saksi-saksi (minimal 2 orang saksi) untuk mendukung materi pernyataan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pihak pembuat pernyataan tidak mengingkari.
Semoga dengan tips ini saudara semakin berhati-hati dalam menerima suatu surat pernyataan sehingga terhindar dari kerugian disebabkan oleh adanya suatu surat pernyataan.
HARIANDI LAW OFFICE
