Pengadilan untuk Bercerai

Pada sejumlah kasus perceraian seringkali muncul pertanyaan mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk menerima pengajuan gugatan cerai. Tips kali ini akan memberikan jawaban.

Post Image
Ilustrasi (yccpsy.com)

Pada sejumlah kasus perceraian seringkali muncul pertanyaan mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk menerima pengajuan gugatan cerai. Tips kali ini akan memberikan jawaban.

Pengajuan gugatan perceraian dapat diajukan kepada:
1. Untuk yang beragama Islam:

  1. Gugatan diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal istri kecuali istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami;
  2. Bila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan agama di daerah tempat tinggal suami;
  3. Bila suami-istri tinggal di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan agama di daerah tempat perkawinan dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Untuk non-Islam:

  1. Gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
  2. Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat;
  3. Bila tergugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat dan ketua pengadilan negeri akan menyampaikan permohonan cerai tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat.

 

HARIANDI LAW OFFICE