Klinik Kesehatan

Anda mungkin saja pernah datang ke sebuah klinik kesehatan. Tahukah Anda bagaimana undang-undang mengatur hal tersebut? Bagaimana sebenarnya pelayanan klinik tersebut?

Post Image
ilustrasi (tht.org.uk)

Anda mungkin saja pernah datang ke sebuah klinik kesehatan. Tahukah Anda bagaimana undang-undang mengatur hal tersebut? Bagaimana sebenarnya pelayanan klinik tersebut?

Klinik, menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 28 Tahun 2011 tentang Klinik, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialis diselenggarakan lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Klinik, menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar. Sementara Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialis atau pelayanan medis dasar dan spesialis. Baik klinik pratama maupun klinik utama, dapat mengkhususkan pelayanannya dalam bidang tertentu, sebagai misal klinik bersalin, klinik ibu dan anak atau bidang lainnya.

Adapun perbedaan antara klinik pratama dan klinik utama adalah:
1. Pelayanan medis pada klinik pratama hanya pelayanan medis dasar, sementara pada klinik utama mencangkup pelayanan medis dasar dan spesialis;
2. Pimpinan klinik pratama adalah dokter atau dokter gigi, sementara pada klinik utama pimpinannya adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis;
3. Layanan di dalam klinik utama mencangkup layanan rawat inap, sementara pada klinik pratama layanan rawat inap hanya boleh dalam hal klinik berbentuk badan usaha;
4. Tenaga medis dalam klinik pratama adalah minimal dua orang dokter atau dokter gigi, sementara dalam klinik utama diperlukan satu orang spesialis untuk masing-masing jenis pelayanan.

Adapun bentuk pelayanan klinik dapat berupa:
1. Rawat jalan;
2. Rawat inap;
3. One day care;
4. Home care;
5. Pelayanan 24 jam dalam 7 hari.

Perlu ditegaskan lagi bahwa klinik pratama yang menyelenggarakan rawat inap, harus memiliki izin dalam bentuk badan usaha. Mengenai kepemilikan klinik, dapat dimiliki secara perorangan ataupun badan usaha. Bagi klinik yang menyelenggarakan rawat inap maka klinik tersebut harus menyediakan fasilitas-fasilitas yang mencakup:
1. Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
2. Minimal 5 bed, maksimal 10 bed, dengan lama inap maksimal 5 hari;
3. Tenaga medis dan keperawatan sesuai jumlah dan kualifikasi;
4. Dapur gizi;
5. Pelayanan laboratorium klinik pratama.

Klinik memiliki kewajiban yang meliputi:
1. memberikan pelayanan aman, bermutu, mengutamakan kepentingan pasien, sesuai standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
2. Memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien sesuai kemampuan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu/mengutamakan kepentingan pasien;
3. Memperoleh persetujuan tindakan medis;
4. Menyelenggarakan rekam medis;
5. Melaksanakan sistem rujukan;
6. Menolak keinginan pasien yang tidak sesuai dengan standar profesi, etika dan peraturan perundang-undangan;
7. Menghormati hak pasien;
8. Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya;
9. Memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional;
10 Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan.

Pihak penyelenggara klinik memiliki kewajiban yaitu:
1. Memasang papan nama klinik;
2. Membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker;
3. Melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan program pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan klinik ini dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Bagi klinik yang melakukan pelanggaran, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis dan pencabutan izin.

 

HARIANDI LAW OFFICE