Hukum Pangan

Anda tentu tidak asing dengan istilah pangan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang mutlak harus dipenuhi. Tidak hanya itu, pangan yang dikonsumsi oleh kita haruslah aman, bermutu, bergizi, dan beragam. Nah tips hukum kali ini kita membahas tentang pangan.

Post Image
Makanan (topulerkan.com)

Anda tentu tidak asing dengan istilah pangan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang mutlak harus dipenuhi. Tidak hanya itu, pangan yang dikonsumsi oleh kita haruslah aman, bermutu, bergizi, dan beragam. Nah tips hukum kali ini kita membahas tentang pangan.

Aman adalah syarat utama bagi pangan yang akan dikonsumsi. Secara khusus, mengenai pangan ini, diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Menurut ketentuan UU Pangan keamanan Pangan memiliki pengertian kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Berbicara tentang keamanan pangan, terdapat beberapa hal yang kita harus ketahui, yakni:
1. Mutu pangan. Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan, dan minuman. Dalam hal ini mutu pangan tersebut ditetapkan oleh pemerintah, disamping pemerintah perlu menetapkan standar mutu terhadap pangan tersebut;
2. Gizi yakni zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia;
3. Label pangan yakni setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan;
4. Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan.

Jika kita lihat saat ini, begitu banyak industri/usaha kuliner di berbagai tempat atau bahkan jika kita sendiri berencana membuka usaha kuliner yang tentunya sangat berkaitan dengan pangan, maka harus memenuhi ketentuan Pasal 16 UU Pangan yang menyatakan:
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia;
(2) Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran;
(3) Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan.

Adapun beberapa larangan yang perlu diperhatikan dalam hal pengedaran pangan yang kita produksi, yaitu:
a. Pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang
dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. Pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c. Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
d. Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia;
e. Pangan yang sudah kadaluarsa.

Dalam hal pangan tersebut diproduksi dalam bentuk kemasan dengan label, perlu juga dicermati apa yang harus tercantum dalam label tersebut, yaitu:
a. Nama produk;
b. Daftar bahan yang digunakan;
c. Berat bersih atau isi bersih;
d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan
pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e. Keterangan tentang halal; dan
f. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa.

 

HARIANDI LAW OFFICE