Hak Ulayat
Hak ulayat merupakan serangkaian hak masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah dalam wilayahnya yang merupakan pendukung utama penghidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa.
Tahukah Anda apa yang disebut hak ulayat? Hak ulayat merupakan serangkaian hak masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah dalam wilayahnya yang merupakan pendukung utama penghidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa.
Dalam beberapa literatur, ulayat diartikan sebagai wilayah. Pengakuan terhadap hak ulayat terdapat pada Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria sebagai hak penguasaan tertinggi atas tanah yang merupakan wilayah suatu masyarakat hukum adat.
Pemegang hak ulayat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan sedangkan pelaksananya adalah penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Keberadaan hak ulayat terdapat di berbagai daerah di Indonesia. Namun, dengan kondisi saat ini, hak ulayat melemah sehingga kelihatan tidak nampak. Kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat adalah:
- Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu subjek hak ulayat;
- Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum (ruang hidup) yang merupakan objek hak ulayat;
- Adanya kewenanagan masyarakat hukum adat untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagai pelaksanaan hak ulayat.
HARIANDI LAW OFFICE
