Kategori Malapraktik Kedokteran
Malapraktik Etik yaitu dokter melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Etika Kedokteran merupakan seperangkat standar etika, prinsip, aturan atau norma yang berlaku bagi dokter.
KAMI sudah pernah membahas tentang malapraktik di bidang kedokteran. Pada tips hukum kali ini, kami melanjutkan pembahasan tentang kategori malapraktik kedokteran, yaitu:
1. Malapraktik Etik
Malapraktik Etik yaitu dokter melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Etika Kedokteran merupakan seperangkat standar etika, prinsip, aturan atau norma yang berlaku bagi dokter. Etika kedokteran tertuang dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Contoh pelanggaran kode etik itu adalah karena dokter diberikan hadiah oleh maboratorium maka dokter kemudian mengrimkan pasiennya untuk diperiksa oleh laboratorium itu padahal tidak diperlukan.
2. Malapraktik Yuridis
- Malapraktik ini lebih ke arah pelanggaran administratif, contohnya adalah:
- Menjalankan praktik kedokteran tanpa izin atau lisensi;
- Melakukan tindakan medik tetapi tidak sesuai dengan izin atau lisensi yang dimilikinya;
- Melakukan praktik kedokteran dengan menggunakan izin yang sudah tidak berlaku;
- Dokter tidak membuat rekam medik.
3. Malapraktik Perdata
Malapraktik ini jika dokter tidak melaksanakan kewajiban memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati. Contohnya, yaitu:
- Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan;
- Melakukan sesuai kesepakatan yang wajib dilakukan tetapi terlambat;
- Melakukan sesuai kesepakatan yang wajib dilakukan tetapi tidak sempurna;
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
4. Malapraktik Pidana
Malapraktik ini apabila memenuhi rumusan delik pidana, yaitu, perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela dan merupakan kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan.
Contoh dari tindakan yang bersifat kesengajaan:
- Melakukan aborsi tanpa indikasi medik;
- Membuat visum et repertum yang tidak benar;
- Membocorkan rahasia kedokteran.
Contoh dari tindakan yang bersifat kecerobohan:
- Melakukan tindakan medik tanpa informed consent;
- Melakukan tindakan medik yang tidak lege artis (di bawah standar profesi);
Contoh dari tindakan yang bersifat kealpaan:
- Kurang hati-hati sehingga meninggalkan gunting dalam perut pasien;
- Kurang hati-hati sehingga menyebabkan pasien luka-luka;
- Kurang hati-hati sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
HARIANDI LAW OFFICE
