Tindakan Medis

Persetujuan tindakan medis adalah bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapatkan informasi yang lengkap tentang suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.

Post Image
Ilustrasi (blog.inmigrantetv.com)

Anda, keluarga, teman, atau sahabat mungkin saja pernah sakit dan harus dilakukan perawatan di rumah sakit. Bahkan harus dilakukan tindakan medis atau operasi. Tahukah Anda jika seluruh tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien, bisa lisan atau tertulis? Tips hukum kali ini membahas tentang persetujuan tindakan medis.

Persetujuan tindakan medis adalah bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapatkan informasi yang lengkap tentang suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.

Persetujuan tindakan medis ini diatur secara spesifik di dalam Permenkes Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis dan diulas juga di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi sebelum melakukan tindakan Medis.

Sebelum persetujuan ini diberikan, ada beberapa informasi yang harus diberikan pada pasien sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 Permenkes 290/2008 ini yang mencakup:
1. Informasi mengenai diagnosa penyakit
2. Informasi mengenai tindakan medis dan tata cara tindakan medis itu dilakukan
3. Informasi mengenai alternatif tindakan medis beserta risiko dari alternatif tindakan tersebut.
4. Informasi mengenai risiko dari tindakan medis, efek samping, dan komplikasi yang mungkin timbul
5. Informasi mengenai prognosa (perkiraan hasil)
6. Informasi mengenai perkiraan biaya

Persetujuan tindakan medis dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, akan tetapi untuk tindakan medis yang memiliki risiko tinggi (kecacatan/kematian) atau tindakan medis invasive (yang mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh) harus dilakukan secara tertulis.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan persetujuan tindakan medis ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran secara tertulis hingga pencabutan izin. Namun tidak memberikan persetujuan tindakan medis pada pasien dapat dipidana atas dasar penganiayaan (Pasal 351 KUHP) kecuali apabila keadaan darurat dan tindakan medis harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab pada pelaksanaan tindakan medis. Sementara sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab pada pelaksanaan persetujuan tindakan medis tersebut. Yang perlu diingat adalah persetujuan tindakan medis ini tidak menghapuskan hak gugat pada pasien apabila terjadi kelalaian dalam tindakan medis dan menyebabkan kerugian pada pasien.