Penyelesaian Perkara Melalui Arbitrase
Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase merupakan salah satu cara pnyelesaian sengketa yang paliang banyak digunakan oleh pihak-pihak. Bagaimana proses penyelesaian perkara melalu arbitrase? Berikut ketentuannya:
Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase merupakan salah satu cara pnyelesaian sengketa yang paliang banyak digunakan oleh pihak-pihak. Bagaimana proses penyelesaian perkara melalu arbitrase? Berikut ketentuannya:
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Jika para pihak menyelesaikan melalui arbitrase, maka akan menggunakan arbiter yaitu seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.
Berdasarkan hal tersebut maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila penyelesaian sengketa melalui arbitrase yaitu:
1. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.
2. Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.
3. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu.
HARIANDI LAW OFFICE
