Memahami Asas Legalitas

Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.

Post Image
Ilustrasi (shnews.co)

Mungkin Anda sering mendengar tentang asas legalitas yaitu tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu. Tahukah Anda maksud dari asas legalitas tersebut?


Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) bahwa tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu. Asas ini mengandung tiga prinsip dasar:

1. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)

2. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)

3. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada)

Adagium ini menganjurkan agar:

1. Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;

2. Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatan yang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;

3. Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dipandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.

Menurut Prof. Moeljatno, inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :

1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.

3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

 

HARIANDI LAW OFFICE