Perlindungan Hukum Bagi UKM di Indonesia

Kemudian, demi memberikan lingkup dan pengaturan yang lebih kompleks, Indonesia membentuk UU No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).

Post Image
Ilustrasi perlindungan hukum (theglobejournal.com)

Usaha Kecil dan Usaha Menengah merupakan dua jenis usaha yang marak dilakukan masyarakat di Indonesia. Hal ini dikarenakan pembentukannya dan menjalankan usaha tersebut lebih mudah. Kedua usaha tersebut hanya berbeda dari segi modal dan keuntungannya.

Demi memberikan perlindungan hukum atas usaha kecil dan menengah, Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Kemudian, demi memberikan lingkup dan pengaturan yang lebih kompleks, Indonesia membentuk UU No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).

Dalam UU UMKM telah diatur kriteria usaha yang dapat dikatakan sebagai  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemberdayaan dan pengembangan usaha, pembiayaan, kemitraan. Misalnya saja melalui mandat UU UMKM dari segi aspek pendanaan yang memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan selain bank. Hal ini merupakan wujud perlidungan hukum dan dorongan Pemerintah atas tumbuhnya Usaha Kecil Menengah di Indonesia.

HARIANDI LAW OFFICE