Perbuatan Hukum untuk Kepentingan Perseroan yang Belum Didirikan

Mungkin anda sering mendengar tentang calon pendiri perseroan melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan. Dapatkah hal tersebut terjadi? Berikut ketentuannya:

Post Image
Palu-hakim-shnews.co

Mungkin anda sering mendengar tentang calon pendiri perseroan melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan. Dapatkah hal tersebut terjadi? Berikut ketentuannya:

1. Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya;
 
2. RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum;
 
3. Keputusan RUPS sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat;
 
4. Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan, setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul;
 
5. Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.

 

HARIANDI LAW OFFICE