Memahami Overmacht atau Force Majeur

Dalam suatu perjanjian sering dicantumkan tentang keadaan memaksa (Overmacht) atau Force Majeur. Hal ini sangat penting untuk menghindari suatu kejadian yang tidak terduga ketika menyepakati perjanjian atau melaksanakan perjanjian tersebut. Bagaimana ketentuan tentang Overmacht? Berikut ketentuannya:

Post Image
Ilustrasi (latimes.com)

Dalam suatu perjanjian sering dicantumkan tentang keadaan memaksa (Overmacht) atau Force Majeur. Hal ini sangat penting untuk menghindari suatu kejadian yang tidak terduga ketika menyepakati perjanjian atau melaksanakan perjanjian tersebut. Bagaimana ketentuan tentang Overmacht? Berikut ketentuannya:

Overmacht atau Force majeur adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannnya, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H., keadaan memaksa dalam hukum adalah keadaan yang menyebabkan bahwa suatu hak atau suatu kewajiban dalam suatu perhubungan hukum tidak dapat dilaksanakan.

Terjadinya Overmacht mengakibatkan:

1. Perikatan berhenti.

2. Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi.

3. Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi.

4. Resiko tidak beralih kepada debitur. Resiko maksudnya kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Resiko pada perjanjian ada dua macam yaitu pada perjanjian sepihak dimana resiko ditanggung oleh kreditur, debitur tidak wajib memenuhi prestasinya. Selain itu resiko perjanjian timbal balik, apabila terjadi overmacht maka seolah-olah perjanjian itu tidak pernah ada.

5. Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.

 

HARIANDI LAW OFFICE