RSBI Dihapuskan Ternyata Masih Ada Kelas Internasional
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) namun faktanya ada sekolah negeri yang masih menggelar Kelas Internasional.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) namun faktanya ada sekolah negeri yang masih menggelar Kelas Internasional. Padahal kelas internasional merupakan inti dari penyelenggaran RSBI.
Fakta itu terungkap dari penuturan Sosiologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Musni Umar. Menurut Musni beberapa waktu lalu ia ditemui oleh sejumlah orang tua murid yang mengeluhkan adanya penarikan biaya yang tinggi bagi siswa yang mengikuti kelas internasional disekolahnya. Musni mengatakan para siswa murid salah satu SMAN di Jakarta itu dipungut Rp 25,5 juta pertahun untuk mengikuti kelas internasional yang bekerjasama dengan University of Cambridge.
Menurut mantan mantan Ketua Komite SMAN 70 ini para orang tua siswa itu juga mengungkapkan, untuk para siswa pindahan dikenakan pembayaran sebesar Rp38 juta. Sedangkan siswa baru dikenakan pembayaran Rp34 juta, rinciannya untuk uang gedung Rp9 juta, dan untuk uang sekolah Rp25 juta. Selanjutnya tahun II dan III, orang tua siswa juga tetap diharus membayar Rp25,5 juta pertahun. “Saya terkejut dan heran sekali karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Sekolah RSBI dan SBI yang berarti membatalkan Kelas Internasional (KI) yang merupakan inti dari RSBI,” kata Musni Umar kepada Gresnews.com, Selasa (6/5).
Musni mengatakan, putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012 membatalkan RSBI dan SBI yang berlaku sejak putusan itu dikeluarkan pada Selasa, 8 Januari 2013. Maka sejak itu sudah tidak ada Kelas Internasional (KI) disemua sekolah pemerintah. Tertapi ternyata sampai saat ini, KI yang disebut bekerjasama dengan luar negeri itu masih beroperasi disini.
Putusan MK itu mencabut Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka sejak putusan MK tersebut, siapapun yang menjalankan Kelas Internasional adalah ilegal, karena sudah tidak mempunyai landasan hukum, sehingga bisa dituntut secara hukum.
Musni mengaku heran ada pungutan sebesar itu. Padahal untuk sarana dan prasarana untuk keperluan sekolah pemerintah di DKI sudah dibiayai dengan anggaran APBD yang saat ini sudah mencapai 70 triliun. "Tidak masuk akal, masih ada pungutan sebesar Rp9 juta untuk uang gedung,” tegasnya.
Menurutnya, masih beroperasinya Kelas Internasioanal, yang diduga ada di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) itu merupakan bukti rendahnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur negara. Serta tidak sensitifnya Kepala Dinas Pendidikan, sehingga membiarkan tetap beroperasinya Kelas Internasional yang merupakan inti dari RSBI.
Sejatinya, sejak Putusan MK yang mencabut pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum berdirinya Kelas Internasional, maka sejak itu dengan alasan apapun tidak boleh mengoperasikan Kelas Internasional karena sudah tidak mempunyai dasar hukum.
Kenyataannya, sampai tahun 2014, Kelas Internasional masih beroperasi. Orang tua siswa yang putera-puterinya belajar di Kelas Internasional itu juga masih ditagih membayar uang sekolah yang cukup besar jumlahnya. “Ini bukti pelanggaran hukum, mengoperasikan suatu bagian dari institusi pendidikan yang tidak mempunyai landasan hukum,” ujar Musni.
Pertanyaannya, lanjut Musni, apa beda Jakarta International School (JIS) yang mengoperasikan TK tanpa izin, dan Kelas Internasional yang beroperasi tanpa dasar hukum? Tidak ada bedanya, sama-sama ilegal. Pertama, masih berani melanjutkan Kelas Internasional dengan memungut pembayaran yang sangat besar dari orang tua siswa. Kedua, berani melanggar hukum menjalankan Kelas Internasional tanpa memiliki landasan hukum.
