Perburuan Hiu, Dilema Antara Ekonomi dan Lingkungan

Hasil kajian ini menyimpulkan telah terjadi perburuan hiu secara tak terkendali dan brutal lantaran hanya siripnya saja yang diambil dari hiu ini. Ini menjadi ancaman terbesar bagi sebagian besar spesies hiu dan pari, tak kurang dari 73 juta hiu dibunuh setiap tahun untuk diambil siripnya. Nilai total bisnis ini sendiri mencapai US$ 400 hingga 550 juta per tahun.

Post Image
Warga memotong sirip hiu usai dibongkar dari kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Minggu (20/4). Ikan hiu masih terus diburu para nelayan, meski mendapat kecaman dari para aktivis lingkungan dari berbagai negara, karena harga siripnya yang bernilai ekonomis hingga mencapai Rp2 juta/kg, bahkan lebih menurut permintaan pasar. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi pusat perburuan ikan hiu dan pari. Sejumlah lokasi perburuan dan perdagangan utama, seperti di pantai Selatan Jawa, Muara Angke Jakarta, Tanjung Luar Lombok, Pulau Sipadan di perbatasan Kalimantan bagian utara dan beberapa wilayah lainnya.

Badan Pusat Statistik mencatat selama tahun 2012 saja Indonesia mampu memproduksi 60 ribu ton ikan hiu dan 434 ton sirip hiu untuk diekspor. Besarnya angka produksi dan perburuan hiu di Indonesia disebabkan belum ada regulasi tingkat nasional untuk melindungi hewan tersebut.

Menarik mengungkap pendapat dari sejumlah pakar yang memperingatkan satu dari empat spesies hiu dan pari kini terancam punah. Dalam laporan tersebut yang diterbitkan oleh jurnal eLife pada tanggal 21 Januari 2014 silam, merupakan kolaborasi 300 pakar dari 64 negara di dunia.

Hasil kajian ini menyimpulkan telah terjadi perburuan hiu secara tak terkendali dan brutal lantaran hanya siripnya saja yang diambil dari hiu ini. Ini menjadi ancaman terbesar bagi sebagian besar spesies hiu dan pari, tak kurang dari 73 juta hiu dibunuh setiap tahun untuk diambil siripnya. Nilai total bisnis ini sendiri mencapai US$ 400 hingga 550 juta per tahun.

Ancaman utama bagi beberapa spesies, terutama adalah pemotongan sirip ikan hiu dan mengembalikan bagian tubuh yang tidak dibutuhkan kembali ke laut- sebagai ancaman utama bagi spesies-spesies hiu, sawfish dan wedgefish. Praktek pemotongan sirip ini disebabkan oleh tingginya permintaan sirip hiu di Cina sebagai bahan utama dalam sup. Harga satu kilo sirip hiu ini bisa mencapai Rp2 juta per kilogram (kg).

Kendati pemerintah Indonesia telah meratifikasi  aturan The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), organisasi internasional yang mengatur masalah perdagangan satwa dan tumbuhan antar negara pada Maret 2013, namun perburuan hiu tetap marak.

Ratifikasi itu berisi aturan tingkat nasional untuk melindungi empat jenis hiu yang semakin langka akibat konsumsi manusia. Ratifikasi tersebut ditindaklanjuti Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan membuat regulasi tingkat nasional terkait perlindungan terbatas terhadap keempat jenis hiu tersebut dan ditargetkan dapat rampung pada September 2014.

Koordinator Bycacth and Shark dari WWF Indonesia, Dwi Ariyogagautama, menjelaskan selain pelarangan perburuan perlu ada upaya pengaturan dari sisi permintaaan. WWF bersama pemerintah DKI Jakarta telah merumuskan regulasi untuk melarang perdagangan hiu di restoran dan hotel di Jakarta. Empat jenis hiu tersebut yaitu scalloped hammerhead, great hammerhead, smooth hammerhead, dan oceanic white shark atau hiu koboi.

"Kami mulai dengan dua jenis produk, Peraturan Gubernur yang mengatur (konsumsi hiu) di restoran dan Instruksi Gubernur mengatur semua PNS di Jakarta tidak boleh mengkonsumsi hiu dan setiap acara pemerintahan di Jakarta,” katanya pada Gresnews.com di kantor WWF, (Senin, 28/4).

Dwi menambahkan peraturan dan instruksi tersebut baru diusulkan Dinas Pertanian dan Kelautan DKI Jakarta pada sembilan dinas pemerintahan DKI Jakarta lainnya. Dua usulan tersebut baru bisa diterapkan jika sembilan dinas pemerintah DKI Jakarta sudah menandatanganinya. "Itu baru di Jakarta, strategi kita ke depan kita akan masuk ke kota sumber konsumsi hiu terbesar di Indonesia yaitu Jakarta, Surabaya, Makasar, Manado, dan Medan," ujarnya.

Jika peraturan dan instruksi gubernur tersebut sudah bisa disetujui sembilan dinas DKI Jakarta, sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggar hanya berupa sanksi administrasi dan pencabutan izin lembaga. Dwi juga mengatakan, hukuman pidana tidak bisa diberikan untuk lembaga atau pihak yang mengkonsumsi hiu karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut. "Sambil jalan kita mendorong perda. Yang baru ada perda hanya di Raja Ampat yang melarang perdagangan dan penangkapan hiu, walaupun di peraturan (pemerintah) pusat belum ada," tuturnya.

Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menjelaskan perburuan hiu yang tidak terkendali dikarenakan adanya tren konsumsi dan permintaan pasar yang terus meningkat terhadap sirip hiu. Sehingga memang tidak cukup sekadar melarang perburuan hiu saja. Perlu juga ada himbauan pada konsumen agar menghentikan mengkonsumsi sirip hiu.

Di sisi lain, ia melihat ada proses industrialisasi perdagangan ikan hiu yang menyebabkan kearifan lokal ikut dirugikan khususnya pelayan tradisional. Menurutnya perburuan hiu secara brutal lebih karena faktor eksternal dan bukan tradisi rakyat.

Pemerintah boleh menggunakan instrumen (membuat peraturan) yang melarang perburuan hiu, tapi tidak boleh menggunakannya untuk melarang nelayan tradisional yang secara lingkungan cukup bertanggungjawab dalam penangkapan hiu. "Jangan sampai ada aturan yang membuat nelayan Indonesia tidak punya masa depan ekonomi di laut," katanya pada Gresnews.com (Senin, 28/4).