Hukum Bagi PNS yang Terlibat Kampanye
Setelah pelaksanaan Pemilu 9 April 2014, terdengar banyak berita bahwa banyak sekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut menjadi pelaksana kampanye salah satu partai kontestan pemilu. Bagaimanakah sebenarnya menurut pandangan hukum?
Setelah pelaksanaan Pemilu 9 April 2014, terdengar banyak berita bahwa banyak sekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut menjadi pelaksana kampanye salah satu partai kontestan pemilu. Bagaimanakah sebenarnya menurut pandangan hukum?
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu unsur pemerintahan yang dilarang diikutsertakan maupun menjadi pelaksana kampanye dalam pemilihan umum. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 86 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagi partai politik peserta Pemilu yang melibatkan PNS dalam kampanye, terancam kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta, karena dinilai melakukan pelanggaran Pasal 277 jo Pasal 86 Ayat (2) UU Pemilihan Umum.
Begitu pula jika PNS justru menjadi pelaksana kampanye dalam pemilihan umum. Hal tesebut tersebut dilarang secara hukum, yang diatur dalam Pasal 86 Ayat (3) UU Pemilu. Dan bagi siapa yang melakukannya maka berdasarkan Pasal 278 UU Pemilu diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
