Jadi Korban Fitnah di Media Sosial? Ini Solusinya

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, fitnah didefinisikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

Post Image
Direktur Marketing PT Telkomsel Alistair Johnston (kiri, VP Marketing Communications Irlamsyah (kanan), VP Prepaid & Broadband Marketing Ririn Widaryani (kedua kanan) serta pemilik ayam bakar Mas Mono, berfoto bersama saat peluncuran Gerakan Indonesia Genggam Internet, di Jakarta, Senin (24/3). Telkomsel mengajak pelanggannya untuk ikut aktif menjadi agen yang memberantas buta internet di Indonesia, dengan target para ibu rumah tangga, petani, pedagang, penjaja kaki lima, juga sekitar 80 ribu Usaha Kecil Menengah dari berbagai bidang dan Community Development Center Telkom. (ANTARA)

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, fitnah didefinisikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

Bagaimanakah jika anda menjadi korban fitnah? Hukum Indonesia telah mengaturnya. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku fitnah diancam penjara paling lama 4 tahun. Hal ini sebagaimana dijelaskan Pasal 311 KUHP (1), yang berbunyi: "Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Kemudian bagaimana jika kemudian perbuatan fitnah tersebut dilakukan di media sosial? Maka rujukan aturannya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan ketentuan tersebut, penghinaan, fitnah maupun pencemaran nama baik tidak lagi dibedakan berdasarkan tingkat hukumannya dan juga berdasarkan jenisnya, namun hanya disatukan dalam satu tindak pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) siapapun yang melakukan larangan sebagaimana diatur Pasal 27 diancam pidana paling lama 6 tahun penjara.

Oleh karenanya, jika anda menjadi korban fitnah di social media, dapat melaporkan ke Polisi dengan Pasal UU ITE yang dijelaskan di atas.

HARIANDI LAW OFFICE