Janji Caleg, Bisakah Ditagih Secara Hukum?

Masa kampanye merupakan masa ketika para calon anggota legislatif (disebut Caleg) menebar janji manakala dirinya nanti terpilih sebagai anggota legislatif.

Post Image
Pemanjat dari Federasi Panjat Tebing Indonesia memasang spanduk raksasa bertuliskan Pilih Yang Jujur di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/4). Spanduk berukuran 22x22 meter itu sebagai bentuk kampanye KPK kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya secara jujur dalam memilih calon yang jujur pada Pileg dan Pilpres 2014. ANTARA

Masa kampanye merupakan masa ketika para calon anggota legislatif (disebut Caleg) menebar janji manakala dirinya nanti terpilih sebagai anggota legislatif.

Bagaimanakah sebenarnya janji-janji caleg ini di mata hukum? Jika dilihat secara hukum, janji Caleg merupakan janji yang sangat abstrak dari segi isinya. Jika dilihat sebagai suatu kontrak, bahkan dalam proses pengucapan janji yang dilakukan caleg di hadapan pendukungnya para pihak tidak memenuhi asas-asas dalam perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni: 1) kesepakatan; 2) cakap; 3) ada hal tertentu; dan 4) sebab yang halal.

Dengan demikian, janji caleg ketika masa kampanye yang diumbar di hadapan pendukungnya, bukanlah perjanjian yang sah secara hukum, sehingga tak dapat dimintakan pertanggungjawaban atau pemenuhannya secara hukum.

Oleh karenanya berhati-hatilah dalam menentukan pilihan di tanggal 9 April 2014 nanti. Sebagai sebuah pesta demokrasi, jangan pernah terbuai janji para caleg. Pilihlah caleg yang rekam jejaknya meyakinkan.

HARIANDI LAW OFFICE