Hukum Izin Usaha

Mengenai hukum izin usaha, terdapat aturan yang telah diterbitkan Menteri Perdagangan RI, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Post Image
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung bertingkat di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (2/4), dengan latar belakang gedung pencakar langit ibukota. Sejumlah ekonom memperkirakan pertumbuhan investasi di Indonesia akan membaik pada semester kedua 2014 dimana pemulihan Rupiah akan mengembalikan kepercayaan yang dibutuhkan para pebisnis dan akan meningkatkan prospek pertumbuhan investasi. (ANTARA)

Mengenai hukum izin usaha, terdapat aturan yang telah diterbitkan Menteri Perdagangan RI, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tiap jenis usaha harus memiliki SIUP (SIUP kecil) yang wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.

Izin usaha adalah hal yang penting dalam operasionalnya suatu usaha, baik itu usaha perorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Pengurusan SIUP dapat dilakukan di daerah tingkat II atau setingkat kotamadya atau kabupaten setempat dan di kantor Dinas Perindustrian. Untuk kabupaten maupun kota yang sudah disediakan unit pelayanan terpadu oleh pemerintah, bisa memeroleh surat perizinan usaha perdagangan dan perizinan lainnya di sana.

HARIANDI LAW OFFICE