Repotnya Menyidangkan Perkara Penipuan Komisaris Astra
Menurut JPU Norman keberadaan seorang translator atau penerjemah dalam kasus dengan terdakwa seorang warga negara asing wajib hukumnya sebagai syarat formil. Padahal terdakwa Alexander sendiri termasuk mengerti dan bisa berbahasa Indonesia.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tiga kali persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Komisaris Independen PT Astra Agro Lestari Patrick Morris Alexander batal. Alasannya macam-macam, mulai dari karena saksi yang tidak bisa dihadirkan hingga penerjemah yang sakit gigi. Hal-hal tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norman hanya bisa geleng-geleng kepala.
Kehadirannya ke Pengadilan Negeri Selatan tiga kali terakhir dinilainya sia-sia. Padahal dirinya tidak hanya bersidang dalam kasus Alexander ini tetapi banyak kasus di pengadilan lain. "Translator-nya sekarang nggak bisa hadir, katanya sakit gigi," kata Norman kepada Gresnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3).
Menurut Norman, keberadaan seorang translator atau penerjemah dalam kasus dengan terdakwa seorang warga negara asing wajib hukumnya sebagai syarat formil. Padahal terdakwa Alexander sendiri termasuk mengerti dan bisa berbahasa Indonesia.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Alexander dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Selain itu Alexander juga dijerat Pasal 3 UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Panitera Pengganti PN Jaksel Luwina Christina Purba membenarkan tertundanya sidang perkara penipuan dengan terdakwa Alexander. Menurut Luwina, alasan tertundanya sidang karena penerjemah sedang sakit. "Iya translatornya kemarin bilang sedang sakit gigi, tidak bisa hadir," kata Luwina di PN Jaksel.
Sementara itu Alexander bersama kuasa hukumnya, Johannes, tampak kecewa mendengar tertundanya sidang. Sambil melepas jas hitamnya, dia meninggalkan rudang sidang PN Jaksel.
Kasus ini mulai disidangkan di PN Jaksel sejak 13 Agustus 2013 lalu namun hingga saat ini tidak selesai-selesai juga. Terungkap dalam berkas dakwaan, aksi penipuan Alexander adalah dengan cara sengaja mengincar pengusaha luar negeri dibanding pengusaha dalam negeri. Salah satu korbannya adalah Hermann Oliver Andreas yang berasal dari Jerman.
Alexander menawarkan bisnis pertambangan batubara ke Andreas. Alexander bercerita kepada Andreas soal bisnisnya di Indonesia. Untuk meyakinkan calon kliennya itu, Alexander mengaku telah berbisnis di Indonesia selama 29 tahun dan memiliki banyak aset serta kegiatan bisnis lainnya.
Tidak hanya itu untuk memuluskan akal bulusnya, Alexander bahkan menjelekkan pengusaha Indonesia. "Tersangka mengatakan harus berhati-hati jika berbisnis dengan orang Indonesia karena bisa kehilangan uang jika salah orang," seperti dikutip dari berkas dakwaannya di PN Jaksel.
Dengan cara itu, Andreas langsung termakan buaian Alexander. Lalu pada 28 Maret 2011, bertempat di Ephindo Energy Print Limited, mereka bertemu kembali. Alexander mempresentasikan pertambangan di kawasan Bengkulu Coal Limited (BCL) dan mengaku sebagai pemilik.
Lalu pada April 2011, mereka bertemu kembali di kantor Andreas di Menara Kuningan, Jakarta. Saat itu Alexander menunjukkan surat kuasa area wilayah pertambangan Bengkulu dan pengajuan izin usaha eksklusif offtake PT Bumi Arus Santosa (BAS) dengan Charm hill Investment. Bahkan untuk lebih meyakinkan, Alexander memberikan jaminan pribadi atas keamanan dan keuangan di tambang yang diproduksi BAS.
Setelah itu mereka sepakat melakukan bisnis. Andreas mentransfer sejumlah uang sesuai yang diminta BCL. Begitu juga BCL mengirimkan batubara ke perusahaan Andreas. Namun Andreas menemukan ada kejanggalan saat diketahui, alamat uang yang ditransfer tampak ganjil. Saat melakukan transfer dari CIMB Singapore ke HSBC Jakarta, alamat tujuan rekening hanya tertera Batavia, sementara dalam invoicenya tertulis Batavia/Bengkulu Coal Limited.
Kecurigaan makin menjadi saat Andreas tahu bahwa surat izin usaha eksklusif milik BAS ternyata bukan milik Henry Rocky. Saat itu Henry diakui Alexander sebagai pemiliki kuasa. Padahal faktanya, kedua sudah sering melakukan kerja sama, Alexander selaku Direktur BCL dan Henry selaku Direkstur PT Pride Preeonce Indonesia (PRI).
Kecurigaan itu kian menebal setelah Andreas mengetahui hasil uji dari PT Sucofindo atas kadar batubara yang dikirim Alexander tidak sesuai dengan spesifikasi. Dari berat 10.800 ton hanya 8.378 ton. Lalu kadar kalorinya, dari yang seharusnya 6746 k.cal/kg dan 6857 k.cal (adb) hanya 5736 k.cal/kg dan 5606 k.cal (adb).
Karena spesifikasi yang diterimanya tak sama seperti tertulis dalam invoice, maka Andreas menanyakan hal itu kepada Alexander. Hanya saja Alexander tak pernah menanggapi. Ia berkelit dirinya sudah tidak punya uang dan batubara tidak produksi lagi. Dalam perkara ini, JPU kemudian mendakwa Alexander dengan Pasal 372 dan 378 UU KUHP.
Dari hasil mengeruk dana haram tersebut, Alexander menggunakannya untuk kepentiangan pribadi. Sebab terdapat sejumlah aliran uang dari rekening HSBC atas nama Batavia dikirim ke Australia di luar kepentingan BCL. Misalnya ada 201 kali transaksi yang dikirim untuk istrinya yang besarnya mencapai US$622 juta.
Tidak untuk kepentingan keluarga, uang haram tersebut dikirim ke perusahaan miliknya. Ke PT Eurocapital Prere Greint Securities sebanyak 20 kali sebesar USD$85 ribu. PT Bayu Buana Tbk sebesar US$12 ribu. Selain itu, uangnya digunakan untuk pembayaran kartu kredit milikinya, seperti ANS Panin Bank, Manhattan Card Cooperation, dan American Express. Dalam perkara ini, JPU lantas mendakwa Alexander dengan Pasal 3 UU TPPU.
