Kasus Belawan, Kejaksaan Dalami Indikasi Keterlibatan Nur Pamudji
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bidikan Kejaksaan Agung dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan Flame Turbine Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Belawan TA 2012 telah mengarah pada peran Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji. Setelah sebelumnya penyidik di Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 23 miliar tersebut.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Syafrudin mengungkapkan dalam proses pengadaan turbin dan gas di PLN Belawan ini peran direksi dinilai cukup besar. Penunjukan Mapna.co sebagai pemenang tender, sedang perusahaan tersebut bukanlah pemegang merek spare part Original Equipment Manufacture (OEM) terindikasikan ada peran direksi.
Selain itu direksi pula yang memutuskan mengubah syarat dalam ketentuan tender pengadaan spare part pembangkit Belawan. Semula syarat utama proyek harus menggunakan suku cadang dari OEM, belakangan syarat itu diubah boleh menggunakan suku cadang non-OEM. Sehingga PT Mapna yang bukan pemegang OEM bisa mengikuti tender tersebut.
Padahal, menurut Syafrudin, kala itu, perusahaan asal Iran itu tidak memenuhi syarat untuk menggarap proyek gas turbin. Dari penelusuran penyidik, ada kejanggalan pada PT Mapna selaku pemenang tender. Diantaranya PT Mapna belum menyiapkan perusahaan konsorsium saat mengikuti tender, padahal perusahaan asing yang ingin menggarap proyek di Indonesia wajib menggandeng perusahaan lokal.
Saat ini tim penyidik Kejagung terus mendalami peran para direksi di proyek ini. "Yang menentukan proses penunjukan dan pemenang itu direksi," jelas Syafrudin di Gedung Jampidsus, Kamis (20/2).
Ketika didesak terkait keterlibatan Direktur Utama PLN Nur Pamudji, Syafrudin mengatakan penyelidikan terus berlangsung. Namun Syafrudin mengatakan dalam waktu dekat Nur Pamudji akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait proses pengadaan spare-part pembangkit listrik Belawan tersebut.
Nur Pamudji sendiri saat proyek ini dilaksanakan pada 2012 tengah menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN. Sementara Direktur Utama PLN saat itu dijabat Dahlan Iskan kini Menteri BUMN. Di sanalah peran Nur terlihat.
Kejagung memang terus mengembangkan kasus ini. Tim penyidik dari Jampidsus terus memeriksa dan menggali keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat. Hari ini saja, penyidik pidana khusus Kejagung telah memeriksa lima orang saksi yang merupakan karyawan PT PLN Sektor Belawan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Medan untuk mempercepat proses penyidikan. "Penyidik mencari tahu apakah pelaksanaan pengadaan tersebut benar telah berjalan 100 % ataukah tidak," jelas Untung di Kejagung.
Kelima tersangka tersebut adalah Wan Mahdanil, Cahya Wicaksana, Krisna Sulistya, Juliadi Irfan dan Irfan Fadhlan. Kelima saksi diperiksa terkait proses pemasangan alat-alat LTE Major Overhouls Gas Turbine 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut), dan Mohammad Bahalwan (Direktur Operasional PT Mapna Indonesia).
Kasus pengadaan suku cadang pembangkit Belawan ini dipastikan menjadi tekanan berat bagi Nur Pamudji. Bahkan kepada media sempat mengungkapkan pernah mengutarakan keinginan pengunduran dirinya kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan yang juga pernah menjadi atasannya di PLN.
Kepada Dahlan, ia meminta agar segera mencari pengganti dirinya terutama yang piawai dalam memberikan perlindungan hukum kepada para profesional di PLN. Sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang dan profesional tanpa direcoki kasus hukum.
Pernyataan Nur tersebut diduga terkait dengan ditetapkannya 5 anak buahnya dalam kasus pengadaan flame turbine di 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Belawan oleh Kejaksaan.
