Ancaman Hukuman Pidana Pembunuhan
Pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang ancaman hukumannya tergolong tinggi. Hal ini karena bobot kejahatan pembunuhan adalah besar, karena sesuai arti yang diberikan KUHP, pembunuhan merupakan penghilangan atau perampasan nyawa orang lain dengan sengaja.
Pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang ancaman hukumannya tergolong tinggi. Hal ini karena bobot kejahatan pembunuhan adalah besar, karena sesuai arti yang diberikan KUHP, pembunuhan merupakan penghilangan atau perampasan nyawa orang lain dengan sengaja.
Ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa diatur dalam buku II Bab XIX KUHP, terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 s.d Pasal 350. Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa).
Berikut ini ancaman sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana isi KUHP Bab XIX buku II KUHP:
1) Pembunuhan biasa, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun;
2) Pembunuhan dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;
3) Pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;
4) Pembunuhan bayi oleh ibunya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun;
5) Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun;
6) Pembunuhan atas permintaan sendiri, bagi orang yang membunuh diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun;
7) Penganjuran agar bunuh diri, jika benar-benar orangnya membunuh diri pelaku penganjuran diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
