Hukum Pidana Pembunuhan di Indonesia
Dalam istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan atau merampas nyawa orang lain.
Dalam istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan atau merampas nyawa orang lain.
Tindak pidana pembunuhan merupakan delik materil, yakni delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang, yaitu kematian.
Ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa diatur dalam buku II Bab XIX KUHP, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa).
Ancaman hukuman atas masing-masing bentuk pembunuhan pun berbeda-beda. Berdasarkan unsur kesalahan, tindak pidana pembunuhan dapat dibedakan menjadi: (1) Pembunuhan Biasa; (2) Pembunuhan Dengan Pemberatan (Gequalificeerde Doodslag); (3) Pembunuhan Berencana (Moord); (4) Pembunuhan yang Dilakukan dengan Permintaan yang Sangat dan Tegas oleh Korban Sendiri.
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
