Hukum Kepemilikan Tanah di Indonesia
Dalam hal kepemilikan tanah, konsepsi hukum tanah nasional menyatakan tanah di seluruh Indonesia adalah milik Bangsa Indonesia, yang sekaligus menjadi simbol kesatuan bagi keutuhan bangsa dan negara, karenanya tidak dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan, tidak boleh dijadikan objek penguasaan yang menimbulkan disintegrasi bangsa.
Hukum kepemilikan tanah di Indonesia dapat dilihat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang merupakan turunan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan kekayaan nasional Bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam hal kepemilikan tanah, konsepsi hukum tanah nasional menyatakan tanah di seluruh Indonesia adalah milik Bangsa Indonesia, yang sekaligus menjadi simbol kesatuan bagi keutuhan bangsa dan negara, karenanya tidak dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan, tidak boleh dijadikan objek penguasaan yang menimbulkan disintegrasi bangsa.
Perseorangan baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dapat mempunyai hak milik atas tanah. Tanah dalam arti sempit adalah permukaan bumi saja, yang diartikan sebagai benda yang menjadi objek hak. Negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya.
Sebagaimana disebutkan Pasal 16 UUPA, hak-hak atas tanah adalah sebagai berikut:
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan
Dari berbagai hak tersebut, hak milik merupakan hak terkuat atas kepemilikan suatu tanah dan melekat pada seseorang Warga Negara Indonesia serta tidak memiliki jatuh tempo (bersifat kekal). Hak milik dapat dipindahtangankan melalui mekanisme jual-beli dan riwayat pembeli-penjual selalu tercatat pada lembar sertifikat hak milik (SHM).
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
