Politik Hukum Agraria Nasional Dalam UUD 1945

Hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Post Image
Warga Suku Anak Dalam melakukan demonstrasi di kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu. Konflik antara Suku Anak Dalam dan PT Asiatic Persada merupakan salah satu konflik agraria di Indonesia (Foto: Sawit Watch)

Hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Bagaimanakah arah politik hukum agraria di Indonesia, itu dapat dilihat pada Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal 33 ayat (3) merupakan landasan konstitusional bagi pembentukan politik dan Hukum Agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia, merupakan aset, potensi yang sangat besar untuk memberikan kesejahteraan, kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Ini merupakan arah bagaimana politik agraria harus diimplementasikan.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM