ICW Sindir SKK Migas Sibuk Bela Pejabatnya

Karena itu, Firdaus menilai upaya pembentukan Komisi Pengawas sekedar pencitraan saja. Bisa disebut sekedar formalitas karena hasil dari pengawasan dan penegakkan hukum dan peraturan di internal mereka tidak dibawa ke ranah hukum atau setidaknya dibuka ke publik. Bahkan, cenderung ditutupi atau mengalihkan perhatian publik dengan menggelontorkan iklan layanan masyarakat yang banyak ke media massa.

Post Image
Juru Bicara SKK Migas Elan Biantoro (Herawatmo/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Indonesia Corruption Watch  (ICW) menyayangkan sikap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang lebih sibuk membela staf dan pejabatnya daripada memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum di internal. Bahkan untuk memoles citranya, SKK Migas malah beriklan jor-joran di berbagai media massa.

"Sah-sah saja melakukan proses hukum baik dengan memberikan bantuan hukum maupun lainnya. Tapi yang lebih penting lagi adalah perbaikan di internal mereka, agar peristiwa seperti Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak terulang lagi," kata Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran, Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ditemui Gresnews.com, Selasa (26/11), di Jakarta.

Seharusnya, kata Firdaus, SKK Migas aktif membantu KPK memberantas mafia tender di institusinya. Misalnya dengan mempublikasikan proses dan perusahaan-perusahaan yang terlibat atau dimenangkan dalam suatu tender secara terbuka dalam pengadaan barang atau jasa. Termasuk juga lebih terbuka dalam hal perhitungan cost recovery.

"Sampai sekarang, saya tidak melihat SKK Migas melakukan perbaikan-perbaikan itu,” kritiknya.

Ia menilai tidak ada upaya berarti dari SKK Migas untuk melakukan pemberantasan korupsi. Misalnya dengan aktif membawa siapa pun yang melakukan penyimpangan ke penegak hukum, baik polisi maupun KPK.

Karena itu, Firdaus menilai upaya pembentukan Komisi Pengawas sekadar pencitraan saja. Bisa disebut sekedar formalitas karena hasil dari pengawasan dan penegakan hukum dan peraturan di internal mereka tidak dibawa ke ranah hukum atau setidaknya dibuka ke publik. Bahkan, cenderung ditutupi atau mengalihkan perhatian publik dengan menggelontorkan iklan layanan masyarakat yang banyak ke media massa.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro sempat mengeluhkan para pejabat SKK Migas itu ibarat tidak makan nangka tapi kena getahnya. Misalnya dalam hal tender, memang yang berwenang melakukan proses termasuk pengaturannya adalah Kepala Bagian Komersialisasi Minyak SKK Migas.

"Tapi Pak Agus (Agus Sapto Rahardjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat) itu baru saja di divisi itu, baru beberapa bulan. Nah, Pak Poppy (Poppy Ahmad Navis, Kadiv Komersial Gas) sih, sebenarnya dia memegang divisi komersialisasi gas, jadi sebenarnya tidak ada masalah kan? Tapi memang jabatan sebelumnya, di divisi komersialisasi minyak. Jadi dua-duanya kena getahnya juga, kena cekal," ungkap juru bicara SKK Migas itu.

Menurut Elan, seharusnya KPK melihat atau mempertimbangkan bahwa Agus belum lama memegang jabatan tersebut, sedangkan kontrak atau tender minyak itu memerlukan proses waktu yang lama. "Proses tender itu kan sudah dari sejak kapan. Tapi begitu dia baru menjabat, kemudian dia diminta jadi saksi, terus sekarang dia terbawa-bawa, kan kasihan dia jadinya," katanya memberi pembelaan.

Elan menyebutkan, selain kedua petinggi SKK Migas yang dipandangnya terkena getah, seorang staf Agus Raharjo yang bernama Reynaldi. Nama Reynaldi memang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini. Disebutkan oleh Deviardi bahwa Reynaldi anak buah Agus Sapto juga ingin mengatur-atur pemenang tender.

"Reynaldi itu kan cuma pegawai atau staf biasa, anak kecil dia itu. Saya kenal dia, dia juga curhat, wah saya ditanya begini, begini Pak. Sekarang dia jadi kepala humas SKK Migas di Surabaya, jadi bawahan saya dia sekarang. Sebenarnya, sebagai seorang bawahan tentu dia berkewajiban menjalankan perintah atasan. Jadi dia hanya menjalankan perintah atasan, jadi dia itu sebenarnya korban juga,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Elan, pihak SKK Migas akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum khususnya pembelaan dari bagian hukum SKK Migas, terhadap orang-orang SKK Migas yang dipandang menjadi korban tersebut. "Ini, apapun yang terjadi, mereka yang selama ini tidak tahu apa-apa, jadi korban. Ya korban perasaan, ya korban lainnya," keluhnya.

(Herawatmo/GN-04)