Aspek Hukum Pelaksanaan Tender
Pengertian tender singkatnya merupakan suatu proses pengajuan penawaran yang dilakukan oleh kontraktor yang akan dilaksanakan di lapangan sesuai dengan dokumen Tender. Proses tender bertujuan menyeleksi dan menetapkan calon kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan.
Pengertian tender singkatnya merupakan suatu proses pengajuan penawaran yang dilakukan oleh kontraktor yang akan dilaksanakan di lapangan sesuai dengan dokumen Tender. Proses tender bertujuan menyeleksi dan menetapkan calon kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan.
Tender dapat juga disebut sebagai proses awal dari kegiatan konstruksi. Dimana tender merupakan suatu sistem kompetisi untuk mengadakan atau memilih kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan, dan memilih konsultan sebagai owner di dalam proyek, dengan mengajukan penawaran tertulis tentang besarnya biaya dan limit waktu yang dibutuhkan.
Tender erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan pemerintah. Karena dalam peraturan perundang-undangan, proyek bernilai tertentu harus dilakukan tender dalam memilih pihak yang mengerjakannya. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang direvisi dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 telah mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut, Pemerintah harus melaksanakan tender secara efektif dan efisien, tentunya harus mengedepankan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi semua pihak.
- Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan pokok mengenai pengadaan barang/jasa adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan peraturan tambahan atau yang terkait diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan;
Peraturan-peraturan lainnya yang terkait, misalnya peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah, yaitu peraturan gubernur, bupati, atau walikota.
Khusus untuk pengadaan barang/jasa baik sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berpedoman kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Apabila terdapat perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri maka para pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
