Aturan Hukum Penyuapan Pejabat dan Swasta

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana suap diatur dalam Pasal 209 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

Post Image
Ilustrasi Antikorupsi (kpk.go.id)

Penyuapan merupakan tindak pidana yang kerap terjadi dan bersinggungan dengan pejabat pemerintahan yang dilakukan oleh pengusaha/swasta. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok, dan sebagainya. Tujuan suap biasanya adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana suap diatur dalam Pasal 209 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. Barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Dari pengertian tersebut, setidaknya terdapat tiga aspek yang dapat ditinjau berkaitan dengan praktik suap menyuap dalam pemerintahan. Pertama, berkaitan dengan jenis pemberian. Kedua, waktu penyerahan pemberian. Ketiga, aspek harapan dari si pemberi dan si penerima menunjukkan bahwa perbuatan suap menyuap meliputi empat unsur, yaitu pemberi suap, sesuatu pemberian, penerima suap dan harapan dari penyuap.

Selain diatur dalam KUHP, suap juga telah diatur UU Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diatur bahwa ada beberapa kategori suap menyuap, tepatnya dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU a quo.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM